Sabtu, 13 November 2021

MBKM DAN PERGURUAN TINGGI KEDINASAN

 Semester gasal tahun akademik 2021/2022 ini kebetulan saya mengajar S3 yang mahasiswanya sebagian besar dosen perguruan tinggi kedinasan. Ada dari Politeknik Penerbangan, Politeknik Pelayaran, Politeknik Kereta Api  dan sebagainya. Nah, di sela-sela perkuliahan mereka bertanya bagaimana menerapkan kebijakan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) di perguruan tingginya.  Bahkan ada mahasiswa mengangkat topik itu untuk makalahnya, sehingga terjadi diskusi yang sangat intens.  Jujur saya senang namun tidak dapat memberikan masukkan secara maksimal, karena belum membaca naskah akademik MBKM sehingga tidak tahun filosofi/teori/konsep yang mendasari kebijakan tersebut. Yang dapat saya berikan hanya analisis saya berdasar informasi dari Pak Dirjen Dikti yang sudah pernah saya muat di blog ini.

Seperti yang pernah saya tulis di blog ini, saya menduga (sekali lagi menduga karena belum pernah membaca naskah akademik) kebijakan MBKM itu merupakan penerapan teori heutagogy yang diyakini cocok dengan pola pekerjaan yang sangat cair dan cepat berubah di era ini, sehinggga lulusan perguruan tinggi harus mampu cepat menyesuaikan diri.  Jika meminjam istilah yang digunakan oleh Hase & Davis (1999) mahasiswa harus mengembangkan capability dan bukan sekedar competence.

Bagaimana teori heutagogy dikaitkan dengan kurikulum, Lisa Marie Blaschke (2012) menjelaskan dalam heutagogy mahasiswa difahami sebagai orang dewasa yang sudah tahu karier apa yang ingin ditekuni, sehingga dapat memilih bidang studi apa yang harus dipilih dan pengalaman belajar apa yang harus dijalani untuk memiliki kemampuan menekuni karier yang diinginkan. Tentu dengan bimbingan dosen penasehat akademik (DPA) atau supervisornya.

Gambar di atas menunjukkan siswa di SD dan SMP difahami belum dewasa, belum menentukan karier apa yang ingin ditekuni setelah dewasa, sehingga diterapkan prinsip pedagogy, yaitu semuanya ditentukan oleh sekolah dan atau guru.  Matapelajaran dan bagaimana cara belajar semuanya diatur oleh sekolah dan guru, sehingga siswa tinggal mengikutinya.

Andragogy memandang siswa atau peserta didik sudah mulai tahu apa yang ingin dipelajari, apa yang sudah diketahui dan apa yang diperlukan. Untuk konteks Indonesia, andragogy diterapkan di jejang SLTA sehingga ada SMK dan ada SMA. Bahkan di SMA ada jurusan IPA, IPS, Bahasa dan di SMK banyak jenis program keahlian.  Namun demikian paket matapelajaran di dalam setiap jenis sekolah, setiap jurusan atau program keahlian ditentukan oleh sekolah.

Heutagogy memandang mahasiwa sudah menentukan karier yang ingin ditekuni, sudah tahu program studi ada yang harus dimasuki dan matakuliah atau pengelaman belajar seperti apa yang diperlukan untuk bekal menekuni karier di masa depan.  Oleh karena itu mahasiswa punya otonomi memilih matakuliah yang ingin ditempuh.  Pada masa lalu, ada makuliah wajib, ada matakuliah pilihan.  Nah, saya menduga apa yang dimaksud dengan belajar di luar prodi sebanyak 40 SKS atau 2 sementer itu kira-kira mirip matakuliah pilihan tersebut. Bedanya dalam MBKM matakuliah piliah tersebut dapat ditempuh di prodi lain,di perguruan tinggi lain bahkan di industri atau di tempat lain on perguruan tinggi.

Bagaimana cara memilih matakuliah atau pengalaman belajar sebesar 40 SKS tersebut?  Tentu tidak boleh sembarangan tetapi harus disesuaikan dengan bekal yang diperlukan untuk menekuni karier di masa depan.  Dalam konteks inilah diperlukan pola bimbingan yang baik dari pihak kampus.  Dosen pembimbing harus dapat mengarahkan matakuliah apa atau pengalaman belajar dimana untuk mendapatkan bekal kemampuan tersebut.

Bagaimana dengan perguruan tinggi kedinasan?  Untuk membahasnya harus didefinisikan dahulu apa perguruan tinggi kedinasan.  Jika perguruan tinggi kedinasan dimaksudkan untuk menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan (profesi tertentu) yang sudah jelas dan diyakini peluang kerja di bidang tersebut memang tersebut, tidak oversupply yang menyebabkan lulusan menganggur, maka perguruan tinggi kedinasan dapat menyediakan seluruh pengalaman belajar bagi mahasiswanya. Sebagai contoh, Akademi Militer menyiapkan mahasiswa menjadi perwira TNI AD yang sudah diketahui kemampuan apa yang diperlukan.  Semua lulusan Akademi Militer dipastikan menjadi TNI AD dan tidak ada yang mencari pekerjaan lain.  Dengan demikian MBKM tidak perlu diterapkan di Akademi Militer.  Mengapa?  Karena para taruna sudah memastikan akan menekuni karier sebagai perwira TNI AD dan Akademi Militer sudah tahu pasti bekal apa yang diperlukan , termasuk kecabangannya.  Misalnya Infantri, Zeni dan sebagainya.

Dalam diskusi dengan para mahasiswa ternyata tidak semua perguruan tinggi kedinasan seperti Akademi Militer yang memastikan semua lulusannya tertampung di institusi induk penyelenggaranya, sehingga banyak lulusannya harus mencari pekerjaan sendiri.  Nah, dalam kondisi seperti ini sebenarnya dapat dipertanyakan apakah status “perguruan tinggi kedinasan” masih cocok disandangnya.  Bukankah perguruan tinggi kedinasan didirikan untuk menyiapkan lulusannya untuk pekerjaan tertentu di lingkungan induk perguruan tinggi tersebut? Itulah sebabnya perguruan tinggi kedinasan dibawah pembinaan Kementerian atau lembaga tertentu.  Kurikulumnya juga sangat spesifik karena diarahkan kepada jenis pekerjaan tertentu. 

Lantas bagaimana solusi bagi perguruan tinggi kedinasan yang tidak menampung lulusannya untuk bekerja?  Tidak mudah menjawabnya dan harus dibahas secara kasus demi kasus.  Mari kita ambil contoh, prodi D-IV Penerbang yang menyiakan pilot di Politeknik Penerbangan yang konon biayanya sangat mahal.  Tentu tidak tepat kalau lulusan prodi semacam itu bekerja di bidang non pilot, karena menjadi sangat tidak efisien.  Menurut saya dalam kasus seperti itu MBKM tidak cocok, karena bekal yang diperlukan sangat spesifik dan tidak ada lembaga di luar yang dapat memberikannya.   Namun untuk prodi seperti ini keseimbangan supply-demand harus dijaga untuk memastikan semua lulusannya mendapatkan pekerjaan sesuai dengan prodi yang ditempuh. Namun jika prodinya lebih umum, misalnya D4 Akutansi, MKBM dapat diterapkan karena banyak jenis pekerjaan yang cocok untuk ditekuni bagi lulusan D-IV Akuntasi.

Dalam diskusi juga mucul bagaimana prodi yang sangat spesifik tetapi diperguruan tinggi umum, misalnya di Fakultas Kedokteran? Logikanya mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran sudah memastikan diri akan menjadi dokter setelah lulus.  Saya juga tidak tahu apakah ada lembaga lain di luar Fakultas Kedokteran dan rumah sakit yang cocok memberikan pengalaman bagi calon dokter.  Oleh karena itu harus dipikirkan masak-masak jika ingin menerapkan konsep MBKM di Fakultas Kedokteran. Apalagi biaya perkuliahan di Fakultas Kedokteran sangat mahal, sehingga tidak efisien jika lulusannya kemudian banyak yang tidak bekerja sebagai dokter.

Tidak ada komentar: