Sabtu, 26 Agustus 2017

PP NO 19 TAHUN 2017 DAN IMPLIKASIKAN PADA SERTIFIKASI GURU



Pada 30 Mei 2017 Pemerintah Republik Indonesia menerbitk an PP no. 17 tentang Guru sebagai penyempurnaan PP no. 74 Tahun 2008.  Keduanya merupakan PP penjabaran UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tampaknya pemerintah menganggap PP no. 74/2008 sudah tidak cocok sehingga perlu disempurnakan.  Salah satu pasal yang mungkin mengganggu adalah amanat pasal 82 ayat (2) UU 14/2005 yang menyatakan bahwa guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun. Nah, kenyataannya sampai Desember 2015 masih sangat banyak (sekitar 400.000 orang) guru yang berlum ikut sertifikasi.

Oleh karena itu, pasal 12 ayat (1) pada PP no. 74/2008 yang menyatakan bahwa guru yang telah memiliki kualifikasi S1 atau D IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidikan dihapus oleh PP no. 19/2017.  Sebagai gantinya, muncul pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir Desember 2015 (batas 10 tahun UU 14/2005) dan sudah berkualifikasi S1 atau D IV tetapi belum memiliki sertifikat pendidikan dapat mempeoleh sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).  Dengan demikian guru dalam jabatan yang diangkat sebelum 1 Januari 2016 harus mengikuti PPG untuk memperoleh sertifikat pendidik.  Hal itu dapat diartikan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)  dihapus dan digantikan dengan PPG.  Mungkin PLPG yang saat sedang berjalan merupakan PLPG terakhir, karena sudah berjalan sebelum PP 19/2017 terbit.

Apa beda PLPG dengan PPG?  Sulit untuk menjelaskan.  Mudahnya PPG itu pendidikan profesi secara ideal yang menyiapkan lulusan S1 LPTK untuk memiliki sertifikat pendidik.  PLPG adalah “PPG modifikasi atau bahkan PPG kilat” dengan peserta guru berpengalaman.  Informasi yang saya peroleh, peserta PLPG minimal memiliki pengalaman mengajar 5 tahun. Asumsinya peserta sudah makan garam, sehingga seperti yang disebut pada pasal 12 ayat (1) PP no. 74/2008, mereka dapat langsung ikut uji kompetensi.  Kalau toh ada pelatihan selama 9 hari, itu hanya semacam penyegaran sebelum ikut uji kompetensi.

Nah, bagaimana dengan guru dalam jabatan yang belum ikut sertifikasi dan harus menempuh PPG?  Bukankah PPG dilaksanakan dalam 2 sementer dengan bobot kredit 36-40 sks?  Itu yang sekarang harus dipecahkan oleh Kemdikbud sebagai “pemilik guru” bersama dengan Kemrstek-Dikti sebagai “komandan LPTK yang melaksanakan PPG”.  Mungkin nanti ada dua jenis PPG, yaitu PPG Pra-jabatan (PPG Prajab) bagi calon guru dan PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) bagi guru yang telah mengajar dalam waktu tertentu, sehingga pola RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) dapat diterapkan untuk mengurangi beban belajar yang bersangkutan.

Tahun 2017 telah dirintis PPG Daljab dengan menerapkan RPL sehingga lama kuliah PPG dapat dipendekkan menjadi satu sementer (sekitar 4 bulan penuh).  Nah, jika masih ada 400.000 orang guru yang belum ikut sertifikasi melalui PLPG dan diasumsikan 75% dari jumlah itu ikut PPG Daljab, maka masih ada 300.000 orang guru yang akan mengikutinya.  Jika LPTK bersedia melaksanakan PPG tiga angkatan dalam satu tahun (masing-masing 4 bulan penuh) dan PPG Daljab dirancang selama 5 tahun, maka setiap angkatan setiap tahun akan diikuti 20.000 orang guru.

Tampaknya Kemdikbud, Kemristek-Dikti dan LPTK perlu segera duduk bersama untuk menyusun rancangan bagaimana PPG Daljab tersebut dapat dilaksanakan.  Perlu diperimbangkan juga kapasitas LPTK, termauk program studinya, karena PPG Daljab tersebut akan berjalan bersamaan dengan perkuliahan reguler S1, S2 dan S3.  

PENDIDIKAN HOLISTIK



Minggu tanggal 20 Agustus 2017 siang saya kedatangan dua orang tamu.  Keduanya mahasiswa S2 Umsida (Universitas Muhammadiyah Sidoarjo) program studi Magister Pendidikan Islam.   Salah satunya ingin menyusun tesis tentang pemikiran saya tentang pendidikan.  Yang bersangkutan menyebut pemikiran saya tentang pendidikan holistik.  Mungkin dia hadir ketika saya menyampaikan pemikiran itu sekitar dua tahun lalu.

Setelah yang bersangkutan menyampaikan tujuan, kami berdiskusi secara bebas dan si mahasiswa saya minta menyimpulkan sendiri.  Saya juga memberikan dua buku yang pernah saya tulis, untuk melengkapi diskusi.  Ketika diskusipun saya lihat yang bersangkutan sambil membuka-buka buku tersebut.  Karena diskusi berlangsung secara bebas dan diselingi kelakar sana-sini, maka diskusi menjadi gayeng. Saya tidak ingat betul runtutan diskusi, tetapi saya ingin berbagi apa yang kami diskusikan.

Kami mendikusikan bahwa pendidikan itu harus utuh.  Kalau toh ada matapelajaran atau matakuliah, itu ibarat rumah ada pondasi, ada dinding, ada pintu ada atap dan sebagainya.  Tetapi semua itu membentuk rumah yang dibuat dengan tujuan untuk tempat tinggal.  Bagaimana ukuran dan bentuk rumah yang ideal, tentu tergantung kebutuhan yang akan tinggal di rumah tersebut. Jika yang tinggal orang kaya dan keluarganya banyak, sangat mungkin rumahnya besar dengan perlengkapan yang aduhai.  Namun jika hanya untuk suami isteri yang baru menikah dan kondisi ekonomi masih pas-pasan, mungkin rumah yang dibangun gaya minimalis dengan ukuran kecil saja.

Demikian juga pendidikan.  Kita harus memastikan dulu pendidikan itu untuk apa?  Sepanjang yang saya ketahui hakekat pendidikan adalah membantu peserta didik untuk menyiapkan diri untuk menghadapi masa depannya. Tentu itu dilakukan dengan mengembangkan potensi yang dimiliki agar siap untuk menghadapi masa depan.  Ketika kehidupan masih sederhana dan orang mengandalkan hasil bertani dan berburu, yang kedua kemampuan itulah yang diajarkan orangtua kepada anaknya. Inilah yang disebut education for earning a living. Tentu disamping itu, orangtua juga mengajarkan nilai-nilai kehidupan sesuai dengan zamannya.  Inilah yang disebut education for life.  Jadi sejak zaman dahulu, pendidikan memiliki dua tujuan utama yang tidak dapat dipisahkan, yaitu belajar nilai-nilai kehidupan (education for life) dan belajar untuk memenuhi kebutuhan hidup (education for earning a living).  Kedua aspek itu tidak dapat dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang.  Jadi ini dan itu, bukan ini atau itu. Itulah yang saya sebut dengan pendidikan holistik.

Jika tujuan pendidikan seperti itu, maka semua matapelajaran, matakuliah, kegiatan ko-kurikuler,  kegiatan ekstra kurikuler, serta kegiatan lainnya harus merupakan bagian untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut.  Semuanya harus merupakan bagian dari aktivitas belajar nilai-nilai kehidupan (education for life) dan belajar untuk memenehi kebutuhan hidup (for earning a living).  Ibarat rumah, semuanya harus terangkai menjadi kesatuan yang utuh (holistik), tidak ada yang bolong karena terlupa dan sebaliknya tidak ada yang bertabrakan.  Kalau toh terjadi tumpang-tindih, harus seminimal mungkin.  Ibarat rumah, tidak boleh ada lubang selain pintu, jendela dan lubang lainnya yang memang didesain berlubang. Ukuran genteng harus pas dengan jarak reng.  Ukuran pintu harus pas dengan lubang kusen.

Keutuhan itu tidak hanya dalam desain (kurikulum yang tercetak), tetapi juga dalam proses pelaksanaan pembelajaran di sekolah/universitas. Setiap matapelajaran/matakuliah harus jelas dimana posisinya dalam menyiapkan siswa/mahasiswa dalam melaksanakan nilai-nilai kehidupan dan atau memenuhi kebutuhan hidupnya agar tidak menjadi beban orang lain.  Pelaksanaan pembelajaran matapelajaran/matakuliah juga harus diatur agar yang menjadi prasyarat sudah selesai ketika diperlukan untuk bidang lainnya.  Ibarat, pondasi sebagai prasyarat memasang tembok, maka pondasi harus terpasang sempurna ketika pemasangan tembok dimulai.

Kalau menggunakan metaphora Al Gozali, education for life itu mendidik hati karena hatilah yang menentukan kemana arah kehidupan, menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, menentukan apa yang harus dikerjakan dan mana yang harus dihindari.  Sementara education for earning a living itu mendidik otak, tangan dan kaki agar dapat bekerja dan beraktivitas lainnya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup. 

Jika dikaitkan dengan taksonomi Bloom, education for life itu ranah afektif, sedangkan education for earning a living itu ranah kognitif dan psikomotor.  Dalam kurikulum kita, education for life itu membentuk karakter, sedangkan education for earning a living itu membentuk pengetahuan dan keterampilan.

Kalau begitu mengapa pendidikan kita banyak dikritik?  Menurut saya, karena ibarat akan membuat rumah tidak jelas desain rumah yang ingin dibangun.  Mungkin spesifikasi rumah sudah lumayan terumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tetapi jika ditanya, apakah matapelajaran/matakuliah itu betul-betul merupakan suatu kesatuan untuk membentuk SKL itu, jawabnya belum.  Apalagi ketika ujian akhir, apakah itu ujian sekolah, ujian nasional, ujian komprehensif, ujian skipsi. Ujian tesis/disertasi seringkali tidak menguji keterwujudan SKL yang telah dirumuskan.  Jadi tidak perlu heran jika banyak orang mempertanyakan, lulusan kita tidak seperti yang disebutkan dalam SKL.

Senin, 21 Agustus 2017

FDS DAN 4-C



Hari minggu tanggal 20 Agustus 2017 saya ke kampus sendirian, nyopir sambil mendengarkan radio Suara Surabaya.  Mbak Ema yang menjadi penyiar mendapat informasi kalau di Pasuruan ada spanduk menolak Lima Hari Sekolah (Five Day School/FDS) sepanjang 15 kilometer.  Tentu yang dimaksud bukan spanduknya sepanjang 15 km, tetapi banyak spanduk yg dipasang di pinggir jalan, sepanjang 15 km.

Mbak Ema memberi komentar, pemasangan spanduk seperti itu lebih baik dibanding melakukan demo yang mengganggu lalu lintas.  Dan juga lebih efektif karena dibaca orang banyak dan berlangsung beberapa hari.  Mungkin Mbak Ema membandingkannya dengan demo di beberapa daerah terkait dengan penolakan FDS itu. Pagi ini koran Jawa Pos juga memberitakan spanduk penolakan itu.

Saya tidak dalam posisi menyetujui atau menolak FDS, biarlah itu dibahas oleh pihak yang berkompeten dan berwenang.  Saya ingin mengaitkan fenomena itu dengan 4-C,  kemampuan yang sangat penting di abad 21.  Menurut beberapa referensi, di era iptek dan ketika ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat cepat dan seringkali terjadi lompatan, maka ada empat kemampuan yang sangat penting, yaitu critical thinking, creativity, communication adn collaboration. Disingkat dengan 4-C. 

Dua C yang pertama terkait dengan kecakapan personal (personal skills), sehingga diperlukan setiap orang walaupun yang bersangkutan sendirian, mengerjakan suatu pekerjaan seorang diri.  Misalnya seorang peneliti di laboratorium atau seorang tukang servis motor yang membetulkan motor yang sedang mogok.  Peneliti dan tukang servis motor harus memiliki kemampuan berpikir kritis untuk menemukan penyebab motor mogok atau penelitian tidak berjalan lancar, dan kemudian harus memiliki kreativitas untuk memecahkan masalah yang dihadapi itu.  Itulah sebabnya, ada orang dua C itu ujungnya untuk memecahkan masalah atau problem solving.

Dua C yang kedua terkait dengan kecakapan sosial (social skills), yaitu kecakapan yang sangat diperlukan ketika seseorang berinteraksi, bekerjasama dan di hidup di lingkungan sosial. Dalam kehidupan nyata, kita tidak pernah sendirian.  Pasti ada orang lain di sekitar kita. Di rumah tangga saja ada suami-isteri, adik-kakak dan sebagainya.  Di pekerjaan selalu ada orang lain yang berintesraksi dengan kita.  Nah, oleh karena itu kemampuan komunikasi dan bekerjasama menjadi sangat penting.

Lantas apa hubungannya dengan FSD?  Saya berpikir tentunya masalah itu dapat didiskusikan, dirundingkan untuk menemukan solusi yang semua merasa senang.  Jika kedua belah pihak, yang pro dan kontra, dapat berkomunikasi dengan baik, dapat menjalin kerjasama untuk menemukan solusi yang kreatif rasanya tidak perlu ada demo yang menghabiskan enersi dan kain spanduk itu dapat dijahit menjadi baju anak-anak sekolah yang kesulitan membeli seragam.

Saya yakin Ibu/Bapak yang pro maupun yang kontra adalah orang cerdas yang memiliki kemampuan berpikir kritis dan juga memiliki kreativitas yang tinggi.  Dengan demikian pastilah mampu menemukan penyelesaikan tentang polemik FDS yang baik, solutif dan arif sehingga semua pihak merasa senang.  Saya yakin kedua belah pihak dapat menemukan win-win solution.

Yang mungkin perlu dimulai adalah kemauan untuk melakukan komunikasi dan kolaborasi secara bersama-sama menemukan solusi tersebut.  Saya yakin kedua belah pihak memiliki kemampuan berkomuniasi dan sekaligus kemampuan berkolaborasi.  Saya juga yakin kedua belah pihak bermaksud baik dan bertujuan mulia.  Kalau toh ada perbedaan hanyalah cara memandang.  Nah, sudah saatnya ke 4-C itu diterapkan untuk menemukan solusi yang tepat, dengan tetap menghargai satu dengan yang dan tetap mengutamakan pendidikan yang terbaik untuk generasi ke depan.  Semoga.