Selasa, 21 November 2017

ADMINISTRASI DAN SUBSTANSI



Tiga kali berdiskusi dengan para guru yang sedang mengikuti PLPG, hampir semua mengatakan pekerjaan guru di luar mengajar cukup banyak dan konon menyita waktu.  Apalagi di SD yang pada umumnya tidak memiliki pegawai tata usaha, sehingga pekerjaan adminsitrasi ditangani oleh guru.  Pekerjaan administrasi itu ada yang terkait dengan kegiatan mengajar, misalnya menyusun RPP, mengoreksi pekerjaan siswa, membuat alat peraga, dan juga pekerjaan lain, misalnya membantu menangani dapodik, mengadminsitrasikan BOS dan sebagainya.

Sayang sekali, ketika saya minta membuat rincian berapa jam per minggu kegiatan administrasi seperti itu, tidak satupun guru yang dapat menunjukkan.  Rincian seperti itu penting untuk bahan pertimbangan apakah memang waktu guru di sekolah disita untuk pekerjaan administratif, sehingga mengganggu tugas utamanya yaitu mengajar.  Sebagaimana diketahui bahwa jam wajib mengajar guru itu 24 jam pelajaran/minggu (satu jam pelajaran sekitar 45 menit), atau sekitar 18 jam a. 60 menit.  Jika dikaitkan dengan jam kerja PNS 36 jam/minggu, maka siswa 18 jam bagi guru itu disiapkan untuk persiapan mengajar dan hal lain yang terkait dengan mengajar, misalnya mempelajari materi ajar dan yang tekait dengan itu, menyusun RPP, mengoreksi pekerjaan siswa, melaksanakan PTK dan sebagainya.

Saya tidak ingin membahas tentang kuwajiban mengajar dan rentetannya, tetapi saya ingin mendiskusikan bagaimana kaitan antara pekerjaan substansial dan adimistrasi.  Tentu semua faham bahwa yang substansi itulah yang penting, sedangkan adiministrasi adalah pendukungnya. Bukan sebaliknya, adminsitrasi yang diutamakan, sedangkan yang substansi menjadi nomor dua.  Namun tetap harus diperhatika bahwa administasi dapat menjadikan pekerjaan yang substansial itu menjadi lebih rapi dan sistematik.

Apakah sih tugas pokok guru?  Tentu tugas itulah yang menjadi tugas substansialnya.  Lantas apa indikator bahwa guru telah melaksanakan tugasnya dengan baik?  Mungkin secara sederhana, kedua pertanyaan tersebut dapat dijawab bahwa guru dikatakan berhasil dalam tugasnya jika siswa yang diajar menguasai kompetensi yang diajarkan.  Atau secara lebih rinci dapat disebutkan, jika siswa dapat menggunakan apa yang dipelajari (tergantung bidang studi atau matapelajarannya) untuk memecahkan masalah yang dihadapi secara kreatif.

Jika logika itu yang digunakan, maka tugas pokok guru adalah mendampingi siswa mempelajari materi tertentu, kemudian menggunakannya untuk memecahkan masalah kehidupan yang dihadapi secara kreatif.  Tentu saja, dalam memecahkan masalah tersebut harus memperhatikan norma kehidupan yang berlaku, berkomunikasi dan bekerjsama secara efektif dengan pihak terkait.

Agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik, perlu dipersiapkan dengan cermat, dibuat skenario yang efektif, diantisipasi kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan, diukur hasilnya (kompetensi yang dicapai siswa) dan bahkan dirancang bagaimana skenario jika siswa belum mencapai kompetensi yang diharapkan.  Nah, rancangan inilah yang kemudian menjadi pekerjaan administrasi untuk mendukung pekerjaan substansialnya.

Apakah pekerjaan administrasi yang lain tidak boleh dikerjakan?  Bukankah guru tidak boleh mengerjakan administrasi BOS, administrasi yang terkait dengan Dapodik, dan sebagainya?   Tentu boleh.  Namun, dengan menggunakan logika beragama, maka tugas substansial dan administrasi pendukung merupakan tugas wajib, sedangkan tugas lainnya (administrasi BOS dsb) adalah tugas sunah.  Artinya, tugas wajib itu harus dikerjakan lebih dahulu, baru jika masih ada waktu dan enersi mengerjakan tugas yang sunah.

Tidak ada komentar: