Kamis, 25 Juni 2015

DALAM HAK KITA ADA HAK ORANG LAIN



Pagi ini tanggal 25 Juni 2015 saya ke bandara Juanda pagi sekali. Pesawat Garuda yang jam 06.15 tidak terbang, ada hal harus ikut rapat jam 10.  Mau naik yang jam 07.50 takut terlambat, sehingga naik yang jam 05.25.  Oleh karena itu begitu selesai makan saur saya segera berangkat ke Juanda diantar anak laki-laki saya.

Hari masih gelap, namun ternyata sudah banyak kendaraan yang lalu lalang.  Beberapa kali kami dikejutkan adanya sepeda motor yang lampu belakangnya mati.   Dari jauh tidak terlihat, karena kebetulan melaju di jalur kiri di bawah kerimbunan pohon meneduh jalan.  Sepanjang jalan Ahmad  Yani sampai belok kiri ke jalan raya Juanda, saya hitung tiga kali kami terkenjut karena di depan ada sepeda motor dengan lampu belakang mati.

Setiap kali, menyalip saya menengok untuk melihat apakah lampu depan sepeda motor tersebut hidup. Ternyata ketiganya hidup.  Artinya pengendara tidak terganggu oleh matinya lampu belakang, karena lampu depan menyala.  Memang lampu belakang bukan dimaksudkan untuk penerangan saat pengendara berjalan, tetapi sebagai tanda bagi pengendara lain akan keberadaan sepeda motor itu.  Itulah sebabnya lampu belakang dibuat warna merah, agar orang lain tahu sebagai larangan untuk terlalu dekat.

Saya tidak tahu apakah matinya lampu belakang merupakan bentuk pelanggaran, tetapi yang pasti membahayakan si pengendara maupun kendaraan lain di belakangnya.  Dari pengalaman pagi ini saya membayangkan, kalau ada sopir yang meleng atau ngantuk sementara mobilnya berjalan kencang bukan mustahil menyeruduk motor yang lampu belakangnya mati.  Kalau si pengemudi kaget juga bukan mustahil membanting stir yang dapat saja menimbulkan kecelakaan.

Mungkin kita dapat mengatakan, mematikan atau membiarkan lampu belakang sepeda motor itu kan hak yang si pemilik atau di pengendara.  Motor-motornya sendiri, dikendarai sendiri dan tidak mengganggu orang lain.  Betulkah begitu?  Rasanya tidak sepenuhnya benar.  Pengemudi yang di belakangnya ternyata terganggu seperti yang saya ceritakan tadi.

Saya jadi teringat cerita pertengkaran seorang ibu dengan seorang bapak yang sedang merokok dalam bus kota.   Konon dalam sebuah bus kota kebetulan ada seorang bapak-bapak yang duduk bersebelahan dengan seorang ibu-ibu.  Ketika bapak tersebut merokok, ibu yang duduk di sebelahnya menegur.  Mungkin cara menegurnya akan keras, sehingga si bapak marah, dengan mengatakan kalau tidak mau kena asap rokok ya jangan naik bus kota, naik taksi saja. 

Memang dalam bus kota itu tidak ada tulisan larangan merokok, sehingga secara hukum bapak tadi tidak melanggar aturan.  Jadi dapat diterima nalar ketika bapak tadi berkata, saya menggunakan hak saya untuk merokok.  Sementara si ibu mengatakan ingin menggunakan haknya untuk tidak terganggu asap rokok.  Mana yang benar?  Sulit untuk dijawab.  Yang dapat disebutkan, bahwa di dalam hak kita ada hak orang lain.  Ketika kita menggunakan hak kita untuk merokok, ternyata ada orang lain yang punya hak untuk tidak terganggu oleh asap rokok kita. Keduanya harus disejajarkan dan tidak boleh saling melanggar.  Jangan sampai pelaksanaan hak kita menabrak haknya orang lain.

Mungkin Anda berkomentar, itu mudah dikatakan tetapi tidak mudah dilaksanakan.  Banyak contoh dalam kehidupan sehari-hari.  Antre, membuang sampah, menyeberang jalan, sampai cara kita berkendara saat lalu lintas padat.  Kita merasa sudah berlaku baik karena kita punya hak, namun agak lupa bertanya apakah saat kita menerobos anteran tiket kereta api, menyeberang jalan dan berkendara cepat untuk mengejar waktu itu tidak melanggar hak orang lain.  Seberapa kita berusaha agar seminimal mungkin orang lain terganggu oleh hak kita?

Merenungkan itu saya jadi teringat bagaimana Jepang melatih toleransi anak-anak TK.  Ketika makan kue akan disediakan jumlah kue yang tepat sama dengan jumlah siswa.  Jadi kalau ada anak yang mengambil dua buah tentu ada anak yang tidak kebagian.  Nah, suatu saat ada anak yang ditanya, kuenya enak?  Si anak menjawab, enak sekali.  Ditanya lagi, masih makan lagi, dan si anak menjawab ingin.  Mengapa tidak mengambil dua buah?  Si anak menjawab, kalau mengambil dua buah, nanti kan ada teman yang tidak kebagian.  Ternyata kita masih harus banyak belajar, termasuk ke anak TK itu.

Minggu, 21 Juni 2015

PROFESOR LAGI



Ketika mengikuti acara di Iran akhir Mei lalu, ketemu dengan teman lama dari Sulawesi.  Beliau menanyakan nasib temannya yang mengusulkan jabatan akademik ke guru esar tetapi tidak turun-turun.  Saya jawa kalau saya tidak tahu.  Meskipun saya menjadi anggota tim penilai kenaikkan jabatan akademik di Dikti, tetapi pemeriksaan dilakukan secara online dan sesuai dengan bidang keahlian.  Jadi tentu saya tidak memerikan usulan teman yang kebetukan bidang keahliannya berbeda dengan saya.  Dan saya tidak tahu, karena hasil penilaian secara otomatis masuk ke file Dikti dan yang bisa tahu hanya si penilai dengan koordinator.  Jadi saya tentu tidak tahu, kecuali hasil penilaian saya sendiri.

Tampaknya teman yang bertanya tadi tidak puas dengan jawaban saya dan terus bertanya bagaimana Bapak “X” itu dapat menjadi profesor, pada hal dia bukan dosen.  Juga ada Bapak “Y” yang walaupun konon dosen tetapi selama ini ebih aktif di bidang politik.  Apa betul Bapak “Y” tersebut memiliki kredit point yang cukup untuk ke guru besar.  Sepertinya teman tadi pernah membaca blok saya, sehingga setelah panjang lebar menggerutu beliau komentar, “Pak Muchlas kan penah menulis di blok bukan Oktober 2104 yang mempertanyakan keabsahan seorang yang bukan dosen mendapat jabatan akademik profesor”. “Kon sekarang mucul lagi”.

Saya tidak berani menjawab atau memberi komentar terhadap gerutuan teman tadi, karena memang saya tidak mengetahui duduk masalahnya.  Namun setelah berpisah, diam-diam saya juga bertanya dalam hati, bagaimana ceritanya Bapak “X” dan Bapak “Y” mendapat jabatan akademik profesor.  Memang Undang-undang nomer 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi peluang kepada Menteri untuk memberi jabatan akademik profesor kepada seseorang yang memiliki keahlian luar biasa.  Tetapi betulkah Bapak “X” memiliki keahlian luar biasa?  Apa ukurannya?

Tentang Bapak “Y”, saya dengar memang seorang dosen tetapi bukan dosen tetap, karena beliau lebih sebagai seorang politisi.  Saya tidak tahu apakah beliau memiliki kredit yang mencukupi untuk menjadi profesor.  Saya mencoba menghitung-hitung.  Untuk menjadi profesor itu harus mengumpulkan kredit minimal 850 dengan ketentuan (pola lama), 25% minimal dari pendidikan/pengajaran dan minimal 25% dari karya ilmiah.  Apa beliau punya cukup waktu untuk memenuhi kredit point itu ya.

Jujur saya ragu-ragu.  Seingat saya kewajaran dosen itu hanya dapat mengumpulkan kredit point A sekitar 15 kredit per semester atau 30 kredit setahun.   Jadi untuk mengumpulkan kredit pendidikan/pengajaran sebanyak 25% dari 850 atau 212,5 diperlukan waktu 7 tahun.  Itu kalau yang bersangkutan bertugas sebagai dosen full time sehingga dapat mengumpulkan kredit maksimal.

Bagaimana dengan kredit point karyawa ilmiah?  Saya juga ragu-ragu, karena jika karyanya berupa artikel di jurnal nasional atau bahkan internasional, apakah beliau punya waktu untuk menulisnya.  Apalagi aturan sekarang, karya ilmiah di jurnal baru dinilai kalau jurnal memiliki ISSN dan artikel bersama jurnak tersebut dapat dilacak secara online.  Jika tidak, maka artikel tersebut dianggap sebagai karya ilmiah yang tidak dipublikasian dan nilai maksimalnya hanya 3.

Akhirnya saya hanya dapat berdo’an mudah-mudahan jabatan akademik profesor Bapak “X” dan Bapak “Y” tersebut diperoleh dengan memenuhi kriteria yang berlaku.  Sebab jika tidak justru akan menurunkan kewibawaan beliau.  Bayangkan, jika ternyata persyarata profesor beliau tidak terpenuhi dan pemberian jabatan itu, orang akan berkomentar “ah jabatan profesornya itu diragukan”.

Rabu, 17 Juni 2015

PRESTASI TINGGI ATAU MERATA?



Tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 10an HP saya bergetar dan ketika saya buka ternyata ada telepon dari Kepala Dikbud Surabaya, Dr. Ikhan.  Namun karena sedang acara di Dikti saya tidak berani menerimanya.  Beberapa saat ketika acara break, saya keluar ruangan dan ganti menilpun beliau.   Ternyata belia galau karena hasil US SD siswa Surabaya hanya ranking ke sekian di Jawa Timur.

Sebenarnya di pesawat saat pagi terbang dari Surabaya ke Jakarta saya sudah membaca itu di Jawa Pos halaman Metropolis.  Seingat saya Surabaya ranking ke 23 atau berapa pastinya saya lupa.  Waktu membaca itu, saya teringat pidato Bu Walikota tahun lalu pada rapat Kepala Sekolah di Aula SMA Petra.  Di acara yang juga dihadiri oleh Mendukbud (waktu itu, Pak Nuh), Bu Walikota pesan agar saat UN jujur.  Beliau lebih senang anak-anak nilai tidak tinggi tetapi jujur dari pada nilainya tinggi-tinggi tetapi tidak jujur. 

Apakah rendahnya nilai anak-anak SD di Surabaya karena itu?  Saya tidak tahu.  Tetapi jika ini karena jujur tentu Bu Walikota tidak boleh marah dan justru lebih senang.  Saya juga gembira jika itu benar, karena membuktikan kalau tahun lalu banyak anak-anak SD yang saat US tidak jujur dan tahun ini ketidak jujuran itu sudah tidak dilakukan.  Saya yakin lebih mudah meningkatkan prestasi dalam US dibading meningkatkan kejujuran.  Biarlah kejujuran dimantapkan dulu dan secara bertahap prestasi akademik digenjot tanpa mengendorkan kejujuran.

Lebih dari itu, pemerataan prestasi juga sangat penting.  Seperti diketahui bersama, pendidikan kita sangat timpang.  Di Surabaya ini ada SD yang serba lengkap, kelasnya ber-AC, perpustakaan lengkap, punya lab cukup bagus, gurunya pilian dan siswanya datang-pulang diantar jemput sopir pribadi.  Namun juga ada SD yang gedungnya reyot, halamannya kumuh bahkan hampir tidak punya halaman, banyak siswanya berpakaian seadaanya.  Dapat diduga prestasi US kedua jenis SD tersebut berbeda.  Sulit membayangkan guru di SD yang kedua itu dapat membimbing siswanya seintensif SD yang pertama.  Belum lagi, setelah pulang sekolah siswa SD kedua membantu orangtuanya bekerja.

Menurut saya salah satu tugas utama pemerintah adalah mendekatkan kesenjangan antara dua jenis sekolah tersebut.  Biarlah sekolah jenis pertama melejit dengan upaya mandiri, tugas pemerintah adalah membantu dan membina sekolah jenis kedua ada segera menjadi sekolah yang baik, sekolah yang memenuhi standar minimal, syukur lebih dari itu.

Ada adagium tentang kemiskinan struktural.  Karena orangtuanya miskin anak-anaknya tidak sekolah atau sekolah tetapi seadanya sehingga tidak pandai. Akhirnya bekerja seadaanya dan juga tidak punya modal sehingga ujung-ujungnya miskin seperti orangtuanya.  Nah seandainya anak orang miskin itu mendapat layanan pendidikan yang baik dan menjadi pandai, rasanya lingkaran itu dapat dipotong, sehingga walaupun anaknya orang miskin tetapi karena pandai ada bekerja atau mendapatkan pekerjaan yang memadai.

Itulah sebanya, sata menelpun Pak Kadinas Surabaya, saya mencoba membesarkan hati beliau.  Tidak usah terlalu risau dengan hasil US SD tahun ini.  Mudah-mudahnya itu karena siswa jujur.  Ketika beliau mengatakan akan melakukan analisis matepelajaran apa dan soal jenis apa yang siswa tidak dapat mengerjakan, saya menyampaikan harapan, tolong juga dianalisis SD mana yang nilai rendah dan dicek apakah kondisi SD itu cukup memadai.  Maksud saya SD yang kurang memadai kondisinya itu segera dibantu agar lebih baik.

Setelah selesai bertelepon ria dengan Pak Kadiknas, sambil ikut acara di Dikti saya teringat dua hal.  Pertama, setahun setelah Beasiswa Bidik Misi dilaksanakan, kami melakukan telaah perkembangannya.  Kami dikagetkan ternyata banyak pelamar lulusan SMA/SMK/MA dari keluarga kurang mampu itu tidak lulus dalam seleksi akademik masuk PTN.  Pada hal syarat untuk dapat beasiswa harus lulus seleksi akademik.  Pada saat itu kami berpikir jangan-jangan anak-anak itu tidak berprestasi karena bersekolah di SMA/SMK/MA yang kurang baik, karena tidak mampu mendapatkan SMA/SMK/MA yang baik, karena SMA/SMK belum bebas biaya.  Oleh karena itu, digagas beasiswa bagi anak-anak SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kedua, pengalaman ketika berkunjung ke Jepang dan mendapatkan fakta kalau anak-anak harus sekolah di rayon wilayahnya.  Artinya anak-anak tidak boleh memilih sekolah di luar rayon tempat tinggalnya.  Saya bertanya, bagaimana kalau orangtuanya ingin memilih sekolah di luar rayon tempat tinggalnya dengan alasan mencari sekolah yang lebih baik.  Teman dari Jepang menjawab, sekolah di Jepang mutunya hampir sama, sehingga orangtua tidak perlu risau tentang hal itu.

Ketika pengalaman itu saya ceritakan kepada anak saya yang tinggal di Edibrugh-Scotland, dia mengatakan kalau pola itu juga diterapkan di Scotland.  Jadi kalau ingin anaknya bersekolah di “X”, orangtuanya harus pindah dan bertempat tinggal di rayon wilayahnya.  Tetapi umumnya orangtua tidak terlalu risau, karena mutu sekolah di satu wilayah dengan wilayah lainnya tidak jauh berbeda.

Mungkin itu yang dimaksud rilis data PISA yang diwujudkan dalam dua sumbu yaitu equity dan performace.  Negara yang performance tinggi tetapi equity-nya rendah berarti prestasi anak-anaknya tinggi tetapi tidak merata.  Sebaliknya negara yang performance rendah tetapi equity-nya tinggi, berati prestasinya rendah tetapi merata.  Tentu yang baik, performance tinggi dan equiti-nya tinggi.   Semoga Surabaya dan Indonesia menuju ke yang terakhir.