Ketika Wamenaker, Immanuel Ebenezer (biasa disebut Noel), ditangkap KPK tahun lalu tahun lalu, saya menulis di blog ini dan bertanya “kenapa bangsa kita”. Noel yang konon waktu mudanya merupakan aktivis mahasiswa 1998, ternyata melakukan korupsi ketika menjadi pejabat. Dulu juga ada pejabat yang waktu muda merupakan aktivis 1966 ternyata korupsi menjadi pejabat. Apakah memang bangsa ini munafik, seperti disebut oleh Mochtar Lubis dalam bukunya yang berjudul “Manusia Indonesia”? Pasti kita tidak setuju. Bukankah bangsa Indonesia termasuk bangsa yang relijius? Jumlah masjid, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya sangat banyak. Hari-hari besar keagamaan merupakan hari libur dan biasanya juga diisi dengan aktivitas keagamaan yang marak.
Tetapi baru saja KPK melakukan OTT di BNPB
(Badan Nasional Penanganan Bencana) dan ini merupakan OTT yang ke-22 di tahun
ini. Belum lagi berita tersebut reda,
KPK melakukan OTT Bupati Klaten. Jadi selama 10 bulan KPK telah melakukan OTT
sebanyak 23 kali atau rata-rata 2,3 kali setiap bulan. Rasanya itu merupakan fenomena yang “sangat
memprihatinkan, bagi bangsa yang relijius, bangsa yang memiliki falsafah
Pancasila, bangsa yang sering disebut berbudi pekerti luhur ternyata korupsi
begitu banyak.
Rasanya kita semua perlu merenungkan
fenomena itu. Apa yang salah di bangsa
kita. Apakah itu yang diungkapkan oleh punjangga
Ronggowarsito bahwa kita memasuki “Jaman edan. Ora edan ora keduman. Nanging
sak bejo-bejone wong edan, isih luwih bejo wong kang eling lan waspada”. Artinya, jaman (situasilah) yang menyebabkan
perilaku bangsa ini (lebih tepatnya oknum) seperti “orang gila”. Karena jika tidak mengikuti perilaku itu
tidak akan kebagian (pangkat, jabata, harta).
Dengan asumsi pendapat Ronggowarsito itu
benar, pertanyaannya situasi seperti apa yang mendorong manusia korupsi? Kalau ditelusur lagi, apa yang menyebabkan
situasi itu terjadi? Jika kita dapat
menemukan faktor yang menyebabkan terjadinya situasi yang mendorong orang
korupsi itu, kita dapat mencari solusinya.
Sangat mungkin faktornya tidak hanya satu dan sangat mungkin saling
kait-mengait, sehingga diperlukan analisis yang komprehensif.
Karena yang banyak kenan OTT adalah para
pimpinan daerah dan para wakil rakyat, maka banyak orang yang mengatakan sistem
pemilihan umum kita yang menjadi salah satu penyebabnya. Untuk maju sebagai presiden, gubernur,
bupati/walikota, anggota drp/dprd memerlukan biaya yang sangat besar. Ada yang
berkelakar untuk maju menjadi pejabat tidak hanya memerlukan kapasitas dan
integritas tetapi juga “isi tas”. Nah
ketika terpilih, sementara gaji resmi tidak cukup menggantikan biaya
pencalonan, maka jalan pintasnya melakukan korupsi.
Bagaimana jika ada yang punya kapasitas dan
integritas baik, ingin mencalonkan diri, tetapi tidak memiliki modal dana yang cukup?
Konon banyak pengusaha yang siap menjadi sponsor. Apa motivasinya? Harapannya, nanti setelah yang didukung terpilih,
pengusaha tersebut akan mendapatkan proyek yang menguntungkan. Apakah keuntungannya dapat mengembalikan
sumbangan yang diberikan? Disitulah
munculnya istilah “mark up”, agar keuntungan proyek tersebut cukup besar dan
dapat menggantikan sumbangan saat
pemilihan.
Nah, tentu korupsi, gratifikasi, mak up
harga dan semacam itu tidak mungkin dilakukan oleh pejabat dan pengusaha
sendirian. Pasti melibatkan orang lain,
minimal staf kepercayaan pejabat dan staf kepercayaan pengusaha. Dan itulah yang konon mulai menumbuhkan
budaya korupsi. Staf yang ikut akan
berpikir “masak saya yang ikut menangani tidak ikut dapat”. Karena itu terjadi diberbagai tempat, di
berbagai instansi, lama-lama mejadi hal yang biasa. Almarhum Pak Boediono,
mantan Kepala Balitbangdikbud mengatakan “katakanlah atau lakukanlah
berulang-ulang lama-lama akan menjadi sesuatu yang biasa”. “Walaupun di awal
dianggap sesuatu yang salah, lama-lama akan ditoleransi karena telah menjadi
sesuatu yang biasa”.
Apakah para koruptor tidak tahu kalau yang
dilakukan itu salah? Melanggar
hukum? Saya yakin tahu dan faham. Buktinya
banyak yang mengatur agar apa yang dilakukan tidak diketahui aparat penegak
hukum. Buktinya banya hasil korupsi
disamarkan dengan berbagai cara agar tidak mudah dilacak. Istilah pencucian uang mungkin berasal dari fenomena
tersebut.
Semua pejabat yag melakukam korupsi
tersebut tentulah memiliki layat belakang pendidikan yang baik dan punya rekam
jejak yang baik pula, sehingga dapat terpilih menjadi bupati/walikota/menteri/wakil
menteri dan sebagainya. Tentu ketika
sekolah/kuliah mendapatkan pendidikan yang didalamnya ada penanaman
karakter/budi pekerti. Bahkan agama merupakan matapelajaan wajib di sekolah dan
matakuliah wajib di perguruan tinggi.
Lantas mengapa mereka tetap melakukan korupsi? Adalah yang salah dengan pendidikan kita?
Ketika disinggung kaitan korupsi dengan
pendidikan, banyak pada pendidik merasa kurang setuju. Alasannya pembentukan karakter/budi pekertii/akhlak
siswa dan mahasiswa tidak hanya di sekolah/kampus. Situasi yang terjadi di masyarakat dan bahkan
media sosial/televisi tidak kalah perananya.
Setiap saat siswa/mahasiswa menonton media sosial yang seringkali kurang
mendidik.
Tampaknya memang penyebab korupsi merupakan
multi faktor dan satu dengan lainnya saling terkait. Kalau demikian, bagaimana menghilangkan atau
paling tidak meminimalisasi? Mungkin
kita dapat menengok beberapa negara yang berhasil menanganinya. Merenungkan itu, saya jadi teringat cerita
tentang perilaku berlakulintas orang Indonesia di negara lain. Konon ketika di Singapore orang Indonesia
sangat tertib berlalulintas. Tidak akan menyeberang di sembarang tempat. Tidak
akan menyetop taksi di sembarang tempat. Tidak akan parkir di sembarang tempat.
Bahkan tidak akan membuat sampah di sembarang tempat. Tetapi ketika pulang ke Indonesia,
ternyata disiplin tersebut hilang. Mengapa?
Karena aturannya sangat ketat dan itu benar-benar diterapkan dengan konsekuensi
dengan yang sangat tinggi. Apakah di Indonesia tidak ada aturan yang mengatur
hal-hal seperti itu? Rasanya ada. Hanya
pelaksanaannya yang belum tertib. Teman
saya mengatakan, kalau ingin memberantas korupsi hukum yang harus ditegakkan
dan itu harus dimulai dari atas. Para
pemimpin yang mejadi contoh. Koruptor
harus dihukum berat dan harus dilarang memegang jabatan atau posisi apapun.






