Selasa, 12 Januari 2016

Pasal Penting yang Terlupakan



Jawa Pos tanggal 3 dan 4 Januari 2016 memuat berita kalau Surabaya dan Jawa Timur defisit guru, karena banyaknya guru yang pensiun.  Kejadian itu tidak hanya di Jawa Timur tetapi di seluruh Indonesia, karena datangnya gelombang pensiun guru SD yang diangkat akhir tahun 1970an ketika pendirian SD Inpres secara besar-besaran.  Seingat saya, tahun 2006 data itu sudah diungkap oleh Dirjen PMPTK Fasli Jalal berdasar hasil studi Bank Dunia.  Sayangnya antisipasi terhadap itu tidak dilakukan, sehingga saat ini banyak SD yang kekurangan guru.

Kejadian serius itu tidak akan terjadi kalau kita tidak melupakan pasal penting dalam Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD).  UUGD diundangkan tanggal 30 Desember 2005, sehingga 30 Desember 2015 sudah berumur 10 tahun.  Namun demikian pasal sangat penting, terkait dengan jaminan pemenuhan kebutuhan guru sepertinya tidak mendapat perhatian.  Saya dapat mengatakan demikan, karena ketika pasal itu saya sampaikan kepada beberapa pejabat yang menangani pendidikan, hampir semua belum membaca.  Agak aneh UUGD sudah berusia 10 tahun tetapi ada pejabat yang terkait belum membaca. Semoga itu bukan berarti mereka tidak punya perhatian atau bahkan melempar tanggung jawab.

Pasal yang dimaksud adalah pasal 24 yang secara lengkap berbunyi: (1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah; (2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan; (3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan; (4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Menurut seorang kawan yang dahulu ikut menyusun UUGD, pasal tersebut sengaja membagi kuwajiban untuk memenuhi kebutuhan guru.  Ayat (1) mengamanatkan agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama untuk memenuhi kebutuhan guru di madrasah negeri, karena madrasah tidak termasuk urusan yang didesentralisasikan.  Ayat (2) mengamanatkan agar pemerintah propinsi memenuhi kebutuhan guru SMA/SMK/SLB negeri.  Ayat (3) mengamanatkan agar pemerintah kabupaten/kota memenuhi kebutuhan guru TK/SD/SMP negeri.  Ayat (4) mengamatkan agar yayasan penyelenggaran pendidikan memenuhi kebutuhan guru di TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA yang dikelolanya.

Menurut saya pembagian kuwajiban pada pasal 24 tersebut sangat rasional, karena memang itulah tanggung jawabnya.  Dengan begitu jika ada madrasah negeri yang kekurangan guru, Kementerian Agama yang harus bertanggung jawab. Jika ada TK/SD/SMP negeri yang kekurangan guru pemerintah kabupaten/kota yang harus bertanggung jawab dan seterusnya.

Perancang pasal itu sangat jeli, karena ayat (4) secara jelas menyebut untuk sekolah swasta yang yang harus disediakan oleh yayasan adalah guru tetap dan bukan guru honorer, karena berdasarkan pengalaman banyak yayasan yang lebih senang mengangkat guru honorer dibanding guru tetap, dengan alasan agar tidak terlalu membebani keuangan yayasan.  Pada hal kita tahu guru honorer hanya datang saat mengajar, sehingga tidak dapat membina kegiatan sekolah lainnya.

Jaminan akan adanya guru seperti diamanatkan pasal 24 tersebut sangat penting, karena berbagai studi membuktikan bahwa kontribusi guru terhadap hasil belajar siswa melebihi 50%.  Studi John Hattie (2008) di New Zeland menyimpulkan 58% hasil belajar siswa tergantung pada gurunya.  Studi serupa di Amerika menunjukkan pengaruh tersebut sebesar 53% (Mourshed and Barber, 2010), sedangkan di Indonesia pengaruh itu sebesar 54,5% (Pujiastuti, Widodo dan Raharjo,2012). Bersadarkan tiga studi tersebut, jika semua sekolah memiliki guru dalam jumlah cukup dengan mutu yang bagus, maka peluang siswa untuk mendapatkan nilai bagus lebih 50%. 

Dengan pikiran terbalik kita dapat mengatakan jika sekolah tidak memiliki guru yang cukup dengan mutu yang baik, maka peluang hasil belajar siswa jelek juga lebih 50%.  Dan itulah yang tampaknya kita hadapi saat ini.  Apalagi jika defisit guru tidak segera kita atasi.

Tidak ada komentar: