Senin, 20 April 2015

PADANGAN AHLI (pada Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 14 April 2015)



Assalamu ‘alaikum wr.wb.  Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi, pertama saya menyampaikan terima kasih atas  kesempatan untuk menyampaikan pandangan, terkait dengan gugatan terhadap pasal 13 ayat (1), pasal; 14 ayat (1) huruf a. dan pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sebagai Guru Besar bidang pendidikan yang menekuni bidang keguruan dan juga cukup lama menjadi Guru,  saya ingin menyampaikan pandangan dari sisi keahlian saya. Kepada hadirin, khususnya rekan-rekan pendidik saya ingin mengajak merenungkan makna profesi Guru secara utuh.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, istilah Guru berasal dari bahasa Sansekerta yang bermakna seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan dan kearifan serta kewenangan yang kemudian menggunakannya untuk membimbing orang lain.  Itulah sebabnya banyak orang mengatakan Guru bukanlah pekerjaan biasa, karena dengan kemampuan dan kewenangan itu, yang besangkutan rela mendarmabaktikan hidupnya untuk membimbing anak didik. Mungkin itu yang menjadi inspirasi Pak Sartono, penggubah Himne Guru, menyebut Guru adalah patriot pahlawan bangsa – tanpa tanda jasa.  Pahlawan dalam menyiapkan generasi penerus, tanpa tanda jasa karena yang bersangkutan melaksanakan tugas dengan tulus tanpa pamrih.
Bahwa Guru itu komponen sangat penting dalam proses pendidikan tidak terbantahkan.  Apapun kebijakan yang dibuat, ujungnya Gurulah yang melaksanakan di sekolah.  Penelitian Mourshed, Chijioke & Barber (2010) di Amerika Serikat menyimpulkan bahwa 53% hasil belajar siswa ditentukan oleh Guru.  Sementara penelitian John Hattie (2008) di New Zeland menyebut kontribusi Guru terhadap hasil belajar siswa sebesar 58%.  Di Indonesia, penelitian Pujiastuti, Raharjo dan Widodo (2012) menyebutkan bahkan kompetensi profesional Guru berkontribusi 54,5% terhadap hasil belajar siswa.  Masih ada beberapa penelitan lain, tetapi semuanya memiliki angka kontribusi Guru terhadap hasil belajar siswa di atas 50% (Samani, Cholik dan Buditjahjanto, 2015).  Artinya jika di sekolah tersedia Guru yang kompeten dan bekerja dengan baik, maka lebih separuh masalah pendidikan di sekolah dapat terselesaikan. 
Uraian Abu-Duhou (1999) dapat menjelaskan dengan baik bagaimana pengaruh Guru terhadap hasil belajar siswa. Intensitas proses belajar siswa ditentukan oleh inovasi pembelajaran yang dilakukan oleh Guru.  Pola pembelajaran yang baik dapat memudahkan siswa dalam memahami materi ajar dan menumbuhkan motivasi belajar siswa, sehingga hasilnya akan optimal.
Kajian Thomas Friedman (2013) terhadap pendidikan di Shanghai menyimpulkan bahwa pendidikan di Sanghai meningkat dengan cepat karena lima faktor, yaitu: (1) komitmen yang sangat tinggi terhadap pendidikan Guru, (2) pengembangan keprofesionalan Guru yang sangat sistematis, (3) pelibatan orangtua dalam proses belajar anak-anaknya, (4) dorongan dari pimpinan sekolah untuk memegang standar hasil belajar yang tinggi, dan (5) budaya menghargai pendidikan dan menghormati Guru.  Jadi peningkatan mutu pendidikan di Sanghai juga sangat digantungkan kepada Guru.
 Oleh karena itu wajar jika beberapa negara, misalnya Finlandia dan Jepang sangat memperhatikan faktor Guru dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.  Ketika kalah dalam Perang Dunia Kedua, yang ditanyakan oleh Kaisar Jepang bukan berapa tentara yang masih dimiliki, tetapi berapa Guru yang tersisa. Tampaknya Kaisar meyakini untuk membangun kembali Jepang, yang segera perlu dilakukan adalah mengejot pendidikan dan untuk itu yang paling diperlukan adalah Guru. 
Finlandia melakukan reformasi pendidikan dengan menempatkan profesi Guru pada posisi yang sangat tinggi setara dengan profesi dokter (Sahlberg, 2011).  Hanya lulusan SLTA yang bagus yang boleh menjadi Guru.  Melalui cara itu Finlandia dapat menggantungkan proses pendidikan kepada Guru, tanpa dirisaukan oleh kurikulum.  Sekarang pendidikan di Finlandia bermutu sangat bagus dan menjadi salah saru rujukan dunia.
Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara (2004) yang mengenalkan pendidikan dengan sistem among juga menempatkan Guru sebagai kunci utama dalam pendidikan.  Guru ditempatkan sebagai pamong (pengasuh) yang mendampingi siswa dalam proses belajar, yang tentu saja harus memahami karateristik anak yang diasuh, kemana arah pengembangannya dan bagaimana metoda pengasuhan yang paling tepat.  Untuk itulah Ki Hajar mengenalkan konsep “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”.  Maksudnya dalam mengemong atau mengasuh siswa, Guru harus memberi teladan ketika berada di depan siswanya, menumbuhkan prakarsa ketika berada di tengah-tengah mereka, dan memberi motivasi bahkan mendo’akan ketika berada di belakang siswanya.  Hanya dengan cara itu, siswa dapat belajar secara maksimal.
Peran Guru menjadi semakin sentral, ketika Indonesia mengarusutamakan pendidikan karakter.  Banyak pakar mengatakan bahwa karakter atau akhlak atau budi pekerti harus ditumbuhkembangkan melalui keteladanan.  Karakter tidak dapat diajarkan tetapi dapat ditularkan (Samani dan Haryanto, 2011).  Sekali lagi Gurulah yang menjadi teladan utama bagi siswa di sekolah.
Dalam budaya Jawa istilah Guru sering dimaknai “digugu dan ditiru” atau dipercaya dan diteladani.  Guru akan dipercaya kalau menguasai bidang ilmu yang diajarkan dan mampu mengajarkan dengan baik.  Guru akan diteladani jika perilaku kesehariannya baik dan sesuai dengan norma-norma masyarakat dimana yang berangkutan tinggal.  Sekali lagi Guru dimaknai sebagai sosok istimewa karena memiliki kompetensi hebat dan perilaku mulia.  Dengan kata lain, Guru haruslah seorang profesional.
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim, menurut pandangan saya, Indonesia juga menempatkan Guru sebagai profesi yang bergengsi.  UU No. 14 Tahun 2005 memaknai  Guru sebagai pendidik profesional.  Seorang disebut profesional jika memiliki pendidikan yang baik (well educated), berkineja tinggi (highly performance) dan bergaji bagus (well paid).  Tiga indikator itu sudah terumuskan dengan baik dalam UU 14 Tahun 2005.  Pasal 7 secara rinci menyebutkan ciri-ciri Guru profesional, mulai dari bakat, minat dan panggilan jiwa sampai dengan memiliki organisasi profesi.  Pasal 9 dan 10 menyebutkan kalau Guru tidak cukup berpendidikan S1 tetapi harus menempuh pendidikan profesi yang sekarang disebut Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga mendapatkan sertifikat pendidik.  Bahkan pasal 23 ayat (1) mengamanatkan pendidikan Guru berikatan dinas dan berasrama untuk menjamin mutu pendidikan calon Guru.
Terkait dengan arahan agar Guru berkinerja tinggi, pasal 20 menjelaskan apa yang perlu dilakukan Guru untuk meningkatkan keprofesionalannya, antara lain merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan, bertindak obyektif dan tidak diskriminatif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kodel etik Guru, serta memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.  Pasal 35 ayat  (2) menyebutkan beban kerja Guru sekurang-kurang 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Terkait dengan penghasilan Guru yang baik, pasal 15 dan 16 mengamanatkan agar pemerintah memberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji bagi yang memiliki sertifikat pendidik.   Di samping itu Guru juga berhak mendapatkan tunjangan fungsional.  Bahkan pasal 18 ayat (2) dan (3) menyebutkan Guru yang bertugas di daerah khusus berhak mendapatkan tunjangan khusus dan rumah dinas yang disediakan oleh  pemerintah daerah.
Jadi Undang-undang Nomer 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menempatkan Guru sebagai pendidik profesional telah menjabarkan prinsip-prinsip profesional secara komprehensif.
Yang Mulia Majelis Hakim serta hadiran yang saya hormati, Istilah Guru tetap dan Guru tidak tetap tidak dikenal dalam UU No. 14 Tahun 2005.  Pasal 15 ayat (2) dan (3) hanya menyebut Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, dan Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Namun dalam sehari-hari dikenal istilah: (1) Guru PNS yang ditugaskan di sekolah negeri, (2) Guru PNS di tugaskan di sekolah swasta  yang biasa disebut Guru DPK, dan (3)  Guru yang diangkat sebagai Guru Tetap oleh Yayasan  untuk sekolah dibawahnya dan biasa disebut dengan GTY, (4) Guru Honor Daerah atau yang sering disebut guru Honda, (5) Guru Bantu, dan (6) Guru Tidak Tetap.  
Biasanya tiga kelompok pertama disebu guru tetap, sedangkah tiga kelompok terakhir disebut guru tidak tetap.  Guru tetap terikat oleh aturan-aturan baku sebagai guru tetap dari yang mengangkat, sedangkan guru tidak tetap terikat dengan aturan sebagai guru tidak tetap.  Membandingkan keduanya, biasanya hak dan kuwajiban dua kelompok itu juga berbeda.
Yang Mulia Majelis Hakim, demikian pendapat saya.  Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan dan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum ww.

MEMBACA ITU BUKAN SEKEDAR MEMBUNYIKAN HURUF



Beberapa hari lalu saya diwawancari via telepon oleh sebuah stasiun radio tetang program Literasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Surabaya.  Pada prinsipnya saya mendukung program tersebut, karena memang penting.  Membaca merupakan salah satu pintu pengetahuan, dengan membaca kita akan mendapatkan pengetahuan dan juga menyerap pengalaman orang lain.
Namun saya memberikan beberapa catatan tentang program tersebut.  Pertama, membaca itu bukan sekedar membunyikan huruf, tetapi memahami apa yang terkandung dalam bacaan tersebut. Saya punya pengalaman terkait dengan prinsip tersebut.  Sekitar awal tahun 2000-an, ketika mengembangkan pembelajaran kontekstual (contextual larning), saya mengunjungi sebuah SMP Negeri di Bali.  Iseng-iseng saya membawa segebok koran lokal.  Koran saya bagikan kepada siswa SMP Kelas 1 dan meminta membaca berita tentang daerah Bali.  Setelah sekitar 20 menit saya meminta mereka menuliskan ringkasan berita tersebut. Satu persatu mereka saya minta membaca ringkasan tersebut dan tidak sampai separuh yang dapat membuatnya.
Tidak percaya dengan apa yang saya dengar, saya mencoba mendekati beberapa siswa dan saya tanya apa isi berita tersebut.  Ternyata banyak dari mereka yang tidak faham.  Pada hal itu berita daerahnya dan berita tentang keseharian masyarakat Bali.   Saya minta mereka membaca berita itu dan ternyata bisa.  Jadi mereka dapat membaca dalam arti membunyikan huruf tetapi tidak memahami isi berita tersebut.
Menurut saya, dapat membaca tetapi tidak memahami isi bacaan itu tidak banyak manfaatnya.   Membaca itu bentuk belajar, sehingga cirinya ada perubahan pengetahuan dan atau perubahan perilaku.  Kalau dapat membaca tetapi tidak ada perubahan pengetahuan berarti tidak terjadi proses belajar.  Lebih baik membaca 1 halaman tetapi faham isi bacaan dibanding membaca 2 halaman tetapi tidak mengerti apa yang dibaca.
Oleh karena itu, kita harus mengajarkan membaca dengan memaknai apa yang dibaca.  Menceritakan kembali apa yang dibaca, membuat rangkuman sederhana adalah cara untuk sederhana ke arah itu.  Mungkin pada saatnya anak-anak diajak mendiskusikan hasil bacaan atau bahkan membuat kritik terhadap suatu bacaan.
Kedua, membaca tidak hanya terbatas pada tulisan.  Mencermati suatu gambar atau lukisan juga termasuk membaca.  Menurut saya mencermati fenomena alam, mencermati suatu mesin, mercermati suatu proses kerja termasuk membaca.  Kemampuan “membaca” yang terakhir ini sangat penting dan belum mendapat perhatian dalam pendidikan kita.  Pada hal, banyak yang dapat dipelajari dari “membaca” fenomena alam atau lingkungan sekitar.
Proses inkuiri atau proses berpikir induktif sebenarnya banya memerlukan “membaca” lingkungan.  Jika anak-anak mengamati warna air sungai sehabis hujan, akan mendorong pemahaman adanya proses erosi.  Jika anak-anak mengamati kemacetan lalu lintas akan mendorong mempertanyakan berapa pemborosan bahan bakar akibat kemacetan itu.  Jika anak-anak mengamati sumbangan dari uang kembalian di mini market akan mendorong betapa besar potensi donasi orang belanja.
Di beberapa negara maju yang pernah saya kunjungi, observasi (membaca lingkungan) dilatihan sejak dini.  Di TK anak-anak diajari mengamati tumbuhan dan binatang yang ada di sekolah.  Mereka juga belajar mengamati tinggi badan, baju yang dipakai serta hal-hal lain pada teman-temannya.  Dari observasi itu dilakukan pengelompokan dan seterusnya.
Dalam teori belajar kita mengenal Pendekatan Keterampilan Proses (PKP) yang menjelaskan observasi adalah tahapan awal yang harus dipelajari anak.  Pengamatan itulah yang pada saatnya memunculkan rasa keingintahuan bahkan kepenasaran.  Bukankah anak kecil selalu mempertanyakan apa yang di lihat.
Ketiga, membaca itu keterampilan, sehingga harus dilatih.  Jika kita terbiasa membaca, apalagi membuat catatan kecil hasil bacaan, kita akan lancar membaca dan cepat memahami isi bacaan.  Sebaliknya jika kita agak lama berhenti membaca dan memulai lagi, biasanya kita agal “gratul-gratul”, tidak selancar dulu.  Juga lebih lambat dalam memahami isi bacaan.  Oleh karena itu membiasakan membaca dapat menjadi salah satu kunci program literasi.
Pernah ada sekolah yang punya program yang disebut DEAR (drop every things and read).  Pada jam tertentu (biasanya 07.00) ada bel yang menandakan semua orang di sekolah itu (kepala sekolah, guru, TU, siswa dan satpam) berhenti mengerjakan apapun dan mulai membaca. Mereka sudah membawa bahan bacaan, sehingga begitu bel berbunyi, mengambil bacaan tersebut dan mulai membaca.  Waktunya hanya 15 menit, tetapi dilakukan setiap hari, sehingga menjadi kebiasaan.




Minggu, 19 April 2015

PENGALAMAN IKUT SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI



Tanggal 14 April 2015 pertama kalinya saya mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, karena diminta menjadi saksi ahli oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.   Waktu itu gugatan terhadap UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1) dan (2).  Penggugatnya teman-teman guru dari Banyuwangi.
Teman-teman guru itu bekerja sebagai guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri dan intinya ingin agar sebagai GTT “disetarakan” dengan guru tetap, sehingga dapat mengikuti sertifikasi dan mendapatkan gaji serta tunjangan profesi, dan seterusnya.
Yang menjadi saksi ahli dari pihak pemerintah 4 orang, yatitu Prof Udin dari UT, Pak Made dari Kementerian Keuangan, Dr. Dian dari Fakultas Hukum UI dan saya sendiri.   Sudah diatur, agar saya dan Prof Udin menyampaikan tentang guru dalam kaitannya dengan pendidikan, Dr. Dian membahasa aspek hukum dan Pak Made membahas tentang gaji/honor dan sebagainya, pokoknya yang terkait dengan itu.
Uraian yang kami (4 saksi ahli dari pemerintah) sebenarnya tidak ada yang istimewa.  Semua sudah sering kita dengan.  Misalnya saya menyampaikan pentingnya guru dalam proses pendidikan dan bahwa UU No 14/2005 sudah menempatkan guru dalam posisi yang bagus.  Guru difahami sebagai sebuah profesi dan untuk itu harus menempuh pendidikan profesi.  Sebagai imbalannya, guru mendapatkan tunjangan profesi.  Saya juga menyampaikan bahwa istulah GTT tidak dikenal dengan UU No. 14/2005.  Prof Udin menyampaikan filosofi pendidikan dan dukungan guru terhadap konsep itu.  Pak Made menyampaikan landasan hukum/aturan yang digunakan untuk memberi gaji, honor dan tunjangan kepada guru.  Dr. Dian tidak dapat hadir tetapi menyerahkan kesaksian secara tertulis tentang acuan hukum yang terkait dengan keuangan untuk guru.
Yang lebih menarik adalah persiapan dan jalannya sidang.  Untuk menyampaikan kesaksian yang masing-masing hanya dialokasikan waktu 20 menit, termasuk tanya jawab, diperlukan rapat dua kali. Kami juga harus menyampaikan naskah kesaksian, power point yang akan ditayangkan, bahkan ada semacam “latihan”, yang dihadiri banyak kolega dari Kemdikbud.
Karena belum pernah, saya membayangkan betapa sakralnya sidang di Mahkamah Konstitusi. Apalagi ketika “latihan” diinformasikan, kalau sidangnya sangat tertib, orang tidak boleh duduk dengan meyilangkan kaki dan sebagainya.  Bahkan setelah latihan, salah seorang pejabat Kemdikbud memberi catatan kepada saya agar tidak terlalu sabar.  Harus lebih tegas agar tampak meyakinkan dari aspek hukum.  Bahkan saya ditanya apakah daftar pustaka yang saya cantumkan di akhir kesaksian ada kutipannya dalam uraian kesaksian.  Kami juga diingatkan tidak boleh mulai bicara, berdiri atau duduk kembali sebelum diperintahkan hakim.
Pulang dari rapat dan sekaligus latihan, saya berpikir apakah harus seperti itu ya.  Bukankah sebagai saksi ahli saya dan saksi ahli lain, tugasnya menyampaikan pandangan dari keahlian masing-masing.  Bukahkah pada Hakim Konstitusi banyak yang “aslinya” dosen yang sudah terbiasa dengan iklim akademik.  Bukankah saya dan Prof Udin ditugasi menjadi saksi ahli bidang pendidikan/keguruan, yang tentu harus menampakkan sebagai guru yang semestinya “sabar” dalam menyampaikan pandangan.
Ketika masuk ke ruang sidang dan harus melewati pintu metal detector dan apalagi diputarkan rekaman tentang tata tertib sidang, saya mulai membenarkan pesan-pesan dari rekan-rekan Kemdikbud bahwa sidang di MK itu sakral. Apalagi saat para hakim memasuki ruag sidang, hadirin diminta berdiri.
Namun semua itu menjadi hilang, saat saya mengamati Ketua Sidang.  Ternyata ketuanya Pak Arif Hidayat dari Fakultas Hukum Undip.  Kalau tidak salah pernah menjadi dekan.  Apalagi ketika membaca nama Prof Udin menyebut sebagai teman yang sama-sama menekuni nilai-nilai Pancasila.  Jalannya sidang sangat santai.  Memang tertib, tetapi suasana jauh dari banyangan menegangkan.  Ketika meminta saya mulai memberikan kesaksian, beliau dengan nada sedikit bercanda, agar dari mimbar sebelah kiri biar imbang, karena Prof Udin menyampaikan dari mimbar sebelah kanan.  Ketika tanya jawab, kami diijinkan menjawab sambil duduk.
Simpulan saya, sidang di Mahkamah Konstitusi memang tertib.  Mulai dan selesainya relatif tepat waktu.  Suasana tertib, tidak ada hadirin yang hilir mudik. Tidak ada yang ber-HP ria.  Tidak ada yang bicara nyelonong.  Tetapi suasana sidang sangat santai dan bernuasa akademik.  Bravo untuk Mahkamah Konstitusi.