Kamis, 09 November 2017

KOORDINASI DAN GRAND DESIGN



Pas lagi ngobrol sebelum acara dimulai, beberapa teman mendikusikan informasi bahwa Presiden Jokowi akan menerbitkan Inpres untuk mencegah para menteri berbeda pendapat dihadapan publik.  Dan memang saya juga pernah membaca itu di koran, baik yang tercetak maun yang digital.  Biasanya saya membaca dan lewat begitu saja, karena memang sering tidak faham substansinya. 

Nah, ketika mendengarkan obrolan teman-teman itu saya jadi tertarik untuk bisa sedikit memahami.  Apalagi ada seorang teman yang membandingkan dengan jaman Pak Harto.  Katanya jaman Pak Harto perbedaan pendapat antar menteri tidak pernah terjadi.  Katanya, hanya ada dua menteri yang biasanya menjadi juru bicara tentang kebijakan pemerintah yaitu Pak Harmoko sebagai menteri penerangan dan Pak Murdiono sebagai menteri sekretaris negara. Teman yang lain mengatakan kepemimpinan Pak Harto sangat efektif.  Dengan mengutip teori tertentu, teman itu menjelaskan walaupun Pak Harto bukan ahli ekonomi, tetapi dengan kepemiminan yang efektif, beliau mampu mengelola (mungkin juga mengendalikan) banyak ekonom dalam satu pandangan dan langkah.

Apakah perbedaan pandangan dan ungkapan ke publik seperti itu hanya terjadi di kabinet?  Menurut saya tidak.  Itu juga terjadi di beberapa organisasi. Bahkan di beberapa lembaga lebih serius, misalnya antar unit tidak saling koordinasi sehingga programnya “tabrakan” atau saling tumpang tindih.  Kadang-kadang satu dengan yang lain seakan berlomba mendahului.  Hanya saja mungkin lembaganya kecil, sehingga tidak terungkap ke publik.

Apakah benar kata teman tadi bahwa fenomena seperti itu akibat kepemimpinan yang kurang efektif?  Mungkin saja.  Namun menurut saya ada satu sebab lain yang tidak kalah penting, yaitu tidak ada grand design (apapun namannya, misalnya program induk) pengembangan organisasi itu yang memandu setiap unit menyusun program jabarannya.  Akibatnya setiap unit menyusun program masing-masing, strategi implementasi masing-masing, sehingga terjadi ovelaping bahkan tabrakan.  Dalam skala besar, mungkin usulan beberapa pakar sebaiknya negara memiliki GBHN atau bahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), patut dipertimbangkan.  Tidak usah malu kalau kita meniru jaman Pak Harto yang memiliki GBHN dan Rencana Pembanguan Jangka Panjang 25 Tahun.

Namun kalau organisasi memiliki GBHN atau RPJP, diperlukan keikhlasan setiap pemimpin mengikutinya.  Harus dihindari pemimpin yang baru melupakan GBHN atau RPJP yang disusun pada masa kepemimpinan sebelumnya, yang mungkin beda visi.  Harus dipastikan setiap unit dalam organisasi menggunakan BGHN atau RPJP itu sebagau acuan dalam menyusun programnya.  Dengan begitu fungsi pemimpin puncak adalah mengharmoniskan program dari setiap unit kerja, baik dalam penyusunan maupun implementasinya.  Ibarat orchestra, fungsi pemimpin puncak adalah sebagai conductor.  Ibarat pembagunan gedung besar, fungsi pemimpin puncak adalah sebagai contruction manager.

Apakah GHBN dan RPJP tidak dapat diubah atau disempurnakan agar sesuai dengan tuntutan zaman?  Tentu saja boleh dan bahkan secara periodik perlu dilihat dan ditinjau untuk disesuaikan dengan tuntutan zaman yang sangat cepat berubah. Namun, perubahan itu harus tetap dalam wujud kesinambungan dengan yang lama dan bukan menghilangkan atau melupakan yang lama dan menggantikan dengan yang baru sama sekali.

Ibarat membangun sebuah gedung atau pabrik yang besar, desain induk atau masten plan harus ada dahulu.  Desain itulah yang kemudian dibuat desain detailnya yang mungkin nanti setiap bagian dilaksanakan oleh orang/kontraktor yang berbeda dibawah koordinasi contruction manager.  Jika kemudian ada perubahan desain detail suatu bagian, maka harus dilihat kompatibilitas dengan bagian lain.  Mengapa?  Sangat mungkin perubahan desain suatu bagian akan berakibat pada bagian lain.  Nah, harmoniasi antar bagian tetap harus dijaga dalam melakukan perubahan tersebut.

Apa hubungannya dengan fenomena yang disebutkan di awal?  Saya tidak punya kapasitas untuk memastikan.  Namun saya ingat perkataan seorang teman.  Pak Jokowi itu repot ya.  Dengan adanya menteri berasal dari berbagai partai, sehingga dapat terjadi menteri itu “punya dua pimpinan”, yaitu presiden dan partainya.  Mungkin juga pada suatu saat ada menteri lebih tunduk kepada kebijakan partainya dibanding dengan kebijakan presiden.  Apalagi Pak Jokowi bukan pimpinan partai.  Apakah itu yang menjadi sumbernya?  Saya tidak tahu.  Apakah karena sekarang tidakada GBHN sehingga masing-masing kementerian membuat programnya masing-masing?  Saya juga tidak tahu.  Silahkan para pakar yang relevan yang menjelaskan.

Selasa, 07 November 2017

UANG PANGKAL TK 33 JUTA



Beberapa hari lalu anak bungsu saya menilpun dan bercerita kalau Freya-anaknya- telah lulus tes psikologi di sebuah TK.  Freya diterima masuk Play Group (PG) mulai bulan Juli 2018, karena sekarang baru berusia 2 tahun 7 bulan.  Sekolah sangat bagus dengan sarana yang lengkap, dengan bahasa pengantar bahasa Inggris, ada pelajaran serta bimbingan ngaji.  Saya juga dikirimi rekaman bagaimana saat Freya menjalani tes psikologi dengan menonton beberapa kegiatan siswa di sana.  Kesan saya sekolahnya bagus. Freya tampak senang sekali bermain di sekolah itu.

Anaknya bertanya apakah worthed bersekolah disitu, karena biayanya mahal sekali.  Untuk masuk PG sampai dengan selesai TK, siswa dikenakan uang pangkal 33 juta, uang sekolah per tahun 2,5 juta dan uang sekolah per bulan 1,6 juta.  Karena sudah lulus tes psikologi, orangtua Freya diharapkan segera melunasi biaya tersebut. Itulah yang membuat anak saya bingung. Sekolahnya memang bagus, tetapi biayanya kok mahal sekali.

Walaupun sudah tahu kalau biaya sekolah mahal, mendengar berita tersebut saya kaget juga.  Begitu mahalkah biaya sekolah sekarang ini?  Lantas siapa yang dapat memasukkan ke sekolah semacam itu?  Ternyata menurut anak saya yang mendaftarkan sangat banyak.  Apakah ada sekolah yang lebih mahal?  Ternyata ada.  Sekolah lain ada yang uang pangkalnya 60 juta.  Apa ada yang masuk ke sekolah mahal seperti itu?  Ternyata banyak.

Sebenarnya informasi seperti itu bukankah baru.  Pada akhir tahun 1980 tulisan saya tentang itu menjadi perdebatan.  Beberapa teman menuduh saya mendorong orang untuk membisniskan pendidikan. Untung ada yang membela, dengan menyebutkan pada saatnya pendidikan memang akan menjadi noble business.  Artinya pendidikan dikelola secara bisnis tetapi dengan tujuan mulia.  Pendirian sekolah bukan semata-mata mencari keuntungan seperti bisnis pada umumnya, tetapi untuk menyiapkan anak didik menghadapi masa depan. Dan tentu saja, sebagai entitas bisnis sekolah semacam itu harus ada “keuntungan” untuk mengembangkan diri.

Sejak tahun 2000 awal saya mengamati banyak SD Negeri yang kekurangan murid.  Mungkin karena KB yang sukses, sehingga populasi anak usia SD menurut.  Namun, muncul gejala lain, yaitu munculnya SD swasta dengan berbagai label, berbiaya mahal tetapi dibanjiri pendaftar. Tampaknya orangtua sekarang ingin betul mendapatkan pendidikan yang terbaik bagi anaknya.  Oleh karena itu walaupun ada SD yang gratis, tetapi memiliki SD yang mahal karena diyakini memiliki kualitas yang baik.  Gejala seperti itu tampaknya telah sampau jenjang SMA.  Kita dapat mengamati banyak SMA swasta yang mahal tetapi diminati orangtua, sementara SMA negeri banyak yang peminatnya sedikit.

Merenungkan fenomena itu dalam hati saya gembira tetapi juga khawatir.  Gembira karena semakin banyak orang yang menyadari bahwa pendidikan merupakan inverstasi penting bagi anak-anak kita, bagi generasi mendatang.  Oleh karena itu semakin banyak orangtua yang rela mengeluarkan biaya mahal untuk menyekolahnya anaknya.  Bahkan jika di daerahnya tidak ada sekolah yang dianggap baik, banyak orangtua mengirim anaknya untuk bersekolah di kota atau daerah lain.

Fenomena seperti itu kemudian ditangkap oleh orang untuk mendirikan sekolah yang salah satunya seperti TK tempat cucunya saya-Freya-didaftarkan.   Semoga saja, pendirian sekolah seperti itu, betul-betul sebagai bentuk noble business seperti dijelaskan teman pada tahun 1980an.  Bukan merupakan bisnis biasa yang mengejar keuntungan.  Semoga saja , pendirian sekolah-sekolah seperti itu merupakan bagian dari peran serta masyarakat untuk ikut mencerdaskan bangsa, menyiapkan generasi muda Indonesia.

Namun juga ada yang merisaukan.  Kalau karena biaya mahal maka tentu hanya mereka yang kaya yang mampu masuk ke sekolah seperti itu.  Lantas bagaimana bagi anak-anak keluarga yang kurang mampu?   Jangan sampai, anak-anak keluarga kaya mendapatkan pendidikan baik sehingga pandai, diberi modal cukup, sehingga pada akhirnya memiliki pekerjaan bagus dan menjadi kaya seperti orangtuanya.  Sementara itu anak-anak keluarga kurang mampu, bersekolah di sekolah yang kurang baik, akhirnya kurang pandai dan tidak memiliki modal yang cukup, akhirnya hidup miskin seperti orangtuanya.

Lantas?  Menurut saya, disitulah peran pemerintah untuk mengurangi atau mempersempit gap/kesenjangan tersebut.  Pemerintah seharusnya membantu orangtua kurang mampu agar anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang baik.  Misalnya mengupayakan agar sekolah negeri yang gratis itu bermutu baik, sehingga dapat dinikmati oleh anak-anak keluarga kurang mampu.  BOS dan biaya lainnya diarahkan untuk membantu sekolah tempat anak-anak keluarga kurang mampu.  Sementara biarkan keluarga kaya dan sekolah tempat anak-anak mereka bersekolah “membiayai” dirinya sendiri.

Apakah jika itu dilaksanakan, pemerintah tidak dianggap tidak adil?  Menurut saya, adil itu tidak berarti sama rata, semua orang menerima hal yang sama.  Adil adalah semua orang menerima hak dan kuwajiban sesuai dengan kemampuannya.  Seperti halnya di keluarga, anak yang masik bayi disuapi, dimandikan, sementera kakaknya yang sudah agar besar makan dan mandi sendiri.  Semoga.

Senin, 06 November 2017

COMMODITY BASED VOCATIONAL SCHOOL DEVELOPMENT



Misi utama sekolah kejuruan di Indonesia adalah menghasilkan tenaga kerja terampil tingkat menengah.  Tentu saja jenis tenaga kerja itu harus sesuai dengan kebutuhan DUDI, baik pekerjaan sektor formal, informal dan bahkan yang berwiraswasta.  Jadi ukuran keberhasilan pendirian sekolah kejuruan seharusnya diukur dari tingkat kebekerjaan lulusannya.  Tidak sekedar bekerja, tetapi apakah pekerjaan yang ditekuni itu terkait dengan bidang kejuruan yang dipelajari.  Keberhasilan pendirian SMK sebaiknya tidak dikaitkan dengan banyaknya peminat masuk, APK dan persentase lulusan yang melanjutkan ke perguruan tinggi.

Jika logika di atas digunakan maka pendirian SMK dapat dan bahkan seharusnya dikaitkan dengan potensi unggulan daerah dan arah pengembangan industrinya.  Seingat saya, Indonesia pernah menyusun MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia) yang dapat menjadi panduan pengembangan industri di wilayah Indonesia.  Dapat juga setiap kabupaten/kota/propinsi menyusun pengembangan industri di wilayahnya.  Nah, pendirian SMK sebaiknya dikaitkan itu, sehingga terjadi sinergi antara DUDI dan SMK.

Misalnya di daerah Papua Selatan akan diarahkan menjadi lumbung pangan untuk wilayah Indonesia Timur, tentu di daerah itu akan tumbuh industri yang terkait dengan pertanian, mungkin peternakan dan perikanan.  Jika benar di Maluku Utara akan dijadikan pusat perikanan, tentulah di daerah itu akan tumbuh industri yang terkait dengan perikanan. Nah, sebaiknya SMK bidang kejuruan itulah yang dikembangkan di Papua Selatan dan di Maluku Utara. Dengan demikian, di satu sisi SMK akan mudah mendapatkan partner DUDI untuk penyelarasan kurikulum dan juga pelaksanaan prakerin.  Di lain pihak, DUDI juga akan mudah mendapatkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang diharapkan.

Pemikiran tersebut dapat dikaitkan dengan amanat  UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pasal 50 ayat (5) yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.  Amanat tersebut sangat cocok sebagai dasar pengembangan SMK.  Disebut Kabupaten/Kota, karena pada saat UU Sisdiknas terbit, semua sekolah (dari TK sampai dengan SMA/SMK) dibawah pengelolaan kabupaten/kota.  Ketika sekarang pengelolaanya dibawah propinsi, tentu saja amanat tersebut dapat dimaknasi bahwa pemerintah propinsi berkuwajiban mengembangkan SMK berbasis keunggulan lokal di setiap kabupaten/kota.

Bagaimana dengan kabupaten/kota dengan banyak keunggulan, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan sebagainya?  Tentu dipersilahkan memilih satu, dua atau beberapa bidang kejuruan sesuai dengan potensi daerah, arah pengembangan industri serta kemampuan propinsi/kabupaten/kota serta masyarakatnya.  Dapat dilakukan pembagian, siapa yang mengembangkan apa, dengan melibatkan juga pihak DUDI dan masyarakat pada umumnya.

Apakah dengan demikian propinsi/kabupaten/kota/masyarakat tidak boleh mengembangkan bidang kejuruan lain di SMK?  Bukankah merupakan hak seseorang untuk belajar tertentu, misalnya anak Merauke tetapi ingin belajar multimedia yang merupakan unggulan daerah Yogyakarta.  Tentu saja boleh, namun yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas tentunya menjadi prioritas.  Ibaratnya itulah yang hukumnya wajib, sedangkan yang sunah apalagi mudah sebaiknya dilakukan setelah yang wajib dilakukan.   Jika anak Yogyakarta tetapi ingin belajar perikanan dipersilahkan belajar ke daerah yang mengembangkan bidang kejuruan itu.

Pola pengembangan itu akan mengarah kepada Commodity Based Vocational School Development (CBVSD).  Artinya pengembangan SMK didasarkan pada komoditi yang dikembangkan di daerah setempat.  SMK tidak merupakan entitas yang terpisah, tetapi merupakan bagian dari pegembangan wilayah dan komoditas di wilayah tersebut.