Selasa, 07 April 2020

PRINSIP PARETO UNTUK MENGATASI PROBLEM PENDIDIKAN


Problematik pendidikan di Indonesia tampaknya memang serius.  Berbagai upaya sudah dilakukan silih berganti dalam skala nasional. Untuk mendekatkan pendidikan dengan dunia kerja, dikeluarkan kebijakan link and match.  Dimunculkan matapelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa untuk menguatkan daya juang anak-anak kita. Kurikulum diubah agar sesuai dengan perkembangan zaman.  Buku online diluncurkan agar semua siswa memperoleh buku ajar secara gratis.  Waktu belajar ditambah melalui full day school.  Bahkan ada keinginan untuk mengubah Undang-undang karena dianggap sudah ketinggalan zaman.

Namun berbagai kebijakan tersebut ternyata belum mampu mengatrol mutu pendidikan kita. Hasil PISA tahun 2018 justru turun.   Skor kemampuan membaca turun dari 397 ke 371 poin, kemampuan matematika turun dari 386 ke 379 poin, dan kemampuan sains turun dari 403 ke 396 poin. Akibatnya ranking PISA Indonesia turun dari ke-72 menjadi ke-77.  Dalam World Development Report yang diterbitkan Bank Dunia (2019: 57) disebutkan harmonized test score anak Indonesia lebih rendah dibanding Argentina, Colombia, Thailand, Philippines dan bahkan Vietnam dan Kenya.  Seakan mengakui itu, saat menjadi mendikbud Anies Baswedan mengeluarlan statemen Gawat Darurat Pendidikan Indonesia.

Jika berbagai kebijakan tersebut ternyata belum dapat meningkatkan, sebaiknya dicari cara pandang lain dan jika perlu pinjam ke bidang ilmu lain.  Salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah prinsip Pareto (Kiremire, 2011).  Secara sederhana Prinsip Pareto dapat dimaknai dalam suatu problem ada komponen yang proporsinya hanya 20% tetapi jika itu dapat diselesaikan, maka komponen yang lain akan ikut selesai.  Komponen itulah yang disebut determinant component(s). Pertanyaannya, apa determinant component(s) dalam pendidikan.

Guru sebagai determinat component.
Penelitian Barber dan Mourshed (2007) menemukan siswa yang diajar oleh guru yang baik memiliki prestasi 53% diatas temannya yang diajar oleh guru yang tidak baik.  Penelitian lain yang dilakukan oleh Hattie (2003) menyebutkan guru berkontribusi 60% terhadap hasil belajar siswa, diluar kemampuan dasar yang bersangkutan.  Untuk konteks Indonesia, Pujiastuti, Raharjo dan Widodo (2012) menemukan kontribusi tersebut 54,5%.  Bagaimana itu dapat terjadi?  Disertasi Blazar (2016) di Harvard Graduate School of Education menyimpulkan hasil belajar itu fungsi dari proses pembelajaran yang dikelola oleh guru.  Apapun kurikulum dan sarana yang tersedia, pada akhirnya tergantung guru yang menggunakannya.  Jadi dapat disimpulkan bahwa guru merupakan determinant component dalam pendidikan.  Bahkan McKinsey menyatakan quality of education cannot exceed quality of teachers.  Jadi agar pendidikan bermutu, setiap sekolah harus memiliki sejumlah guru yang cukup dengan mutu yang baik.

Apakah Indonesia kekurangan guru?  Jawabnya bisa ya, bisa tidak.  Secara agregrat nasional, jumlah guru di Indonesia berlebih.  Data statistik Kemdikbud menunjukkan rasio guru-siswa SD = 1:17, SMP = 1:16, SMA = 1:15,5, SMK = 1:16,8.  Lebih mewah dibanding Jepang dan Singapore.  Namun jika kita berkunjung ke daerah, banyak sekolah yang kekurangan guru. Pengalaman mengunjungi daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar), banyak SD dengan 6 rombel hanya memiliki  2 atau 3 orang guru.  Yang terjadi adalah ketidakmerataan distribusi guru.  Di perkotaan kelebihan guru sementara di daerah 3T kekurangan guru.

Mengapa itu terjadi?  Karena calon guru enggan bertugas di daerah terpencil. Ketika ada program Guru Garis Depan (GGD), lulusan LPTK juga enggan mendaftar karena ditempatkan di daerah 3T.  Mereka sudah terbayang seperti apa kondisi daerah, karena sebagian sudah pernah ikut program Sarjana Mengajar di daerah 3T. Apalagi sebagian besar lulusan LPTK perempuan yang sangat mungkin tidak diijinkan orangtuanya untuk mengajar di daerah 3T.  Jika keengganan guru mengajar di daerah tidak dapat dipecahkan, maka sekolah-sekolah di daerah 3T akan tetap kekurangan guru.

Apa guru kita kurang bermutu?  Semua sudah tahu jawabannya.  Pertanyaannya, mengapa itu terjadi. Karena di masa lalu gengsi profesi guru sangat rendah, sehingga lulusan SLTA yang pandai tidak mau masuk LPTK.  Akhirnya mereka yang ranking bawah yang masuk ke LPTK dan akhirnya menjadi guru.

Namun data Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) jumlah pendaftar ke LPTK naik signifikan sejak tahun 2009 s.d 2013.  Diduga itu dikarenakan gengsi profesi guru membaik akibat ada tunjangan profesi.  Kondisi ekonomi guru yang membaik ternyata meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap profesi guru dan akhirnya jumlah lulusan SLTA yang ingin menjadi guru meningkat. Dengan demikian kita dapat berharap ke depan mutu guru membaik. 

Bagaimana agar mahasiswa calon guru yang bermutu itu mau bertugas ke daerah terpencil? Pasal 23 ayat (1) UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen telah menyediakan landasannya, yaitu “Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan”.  Pendidikan calon guru disetarakan dengan pendidikan kedinasan seperti di AMN, AAL, AAU, STPDN dan sebagainya.  Bukankah calon guru itu dididik oleh Kemdikbud dan juga digunakan oleh Kemdikbud.

Berapa biaya yang diperlukan untuk pendidikan kedinasan guru?  UU No. 14/2005 dan PP No. 74/2008 menyebutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 1 tahun.  Hasil kajian Kemdikbud menunjukkan secara normal diperlukan guru baru sebanyak 50.000 orang/tahun sebagai pengganti pensiun. Jika  unit cost untuk 1 tahun PPG 40 juta rupiah, maka diperlukan anggaran 2 trilyun/tahun untuk menghasilkan 50.000 orang guru baru yang bermutu dan siap ditempatkan di sekolah seluruh wilayah NKRI.

Apakah itu besar?.  Jika APBN kita 2.500 trilyun, sehingga anggaran sektor pendidikan 500 trilyun, maka biaya tersebut hanya 0,4% dari anggaran sektor pendidikan.  Pertanyaannya, adakah kemauan politik untuk itu.

Tidak ada komentar: