Minggu, 24 April 2011

KPK: ANTARA PREVENTIF DAN REPRESIF

Minggu lalu saya diundang olek KPK dalam acara sarasehan di Surabaya. Intinya KPK minta masukan untuk pengembangan ke depan. Walaupun undangan hanya lewat sms, saya perlukan hadir karena yakin pentingnya pengembangan KPK untuk negeri ini. Yang hadir sekitar 20 orang dan terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, pondok pesantren, kalangan pers dan kalangan LSM. Diskusi berjalan hangat. Teman-teman dari pers dan LSM tampak sangat antusias menyampaikan masukan maupun kritik terhadap kinerja KPK selama ini. Seperti ingat akan fitrahnya teman-teman akademisi banyak memberi masukan tentang bagaimana mengokohkan KPK, sedangkan teman-teman dari pesantren lebih memberikan dorongan moral dan bahkan do’a semoga PKP sebagai lembaga maupun anggota KPT dengan staf selalu sehat, tegar dan mampu melaksanakan tugas dalam membangun negara yang bebas korupsi.

Diskusi yang dimulai sekitar pukul 19.00 dan diakhiri sekitar pukul 22.30 itu berjalan secara interaktif. KPK yang diwakili oleh Pak Busyro Muqodas dan Pak Johan Budi juga merespons dengan baik berbagai pertanyaan, kritikan maupun saran peserta sarasehan. Keterbukaan KPK dan juga antusiasme peserta sarasehan dalam memberikan saran dan masukan menjadikan sarasehan itu berjalan dengan baik dan saya yakin hasilkan akan bermanfaat.  

Namun demikian saran, kritik yang diajukan peserta pada umumnya terfokus pada represif, yaitu penindakan terhadap mereka yang melakukan korupsi. Seingat saya hanya dua peserta yang memberikan masukan terkait dengan preventif, menghindari terjadinya korupsi, yaitu teman dari Universitas Brawijaya dan teman dari Yayasan Pendidikan Al Hikmah Surabaya. Yang menggembirakan, walaupun hanya dua orang yang memberikan saran, tetapi Pak Busyro memberikan apresiasi dan tanggapan secara panjang lebar. Sepertinya memang KPK ingin memberikan perhatian kepada pencegahan terjadinya korupsi.

Mengikuti jalannya pembicaraan selama sarasehan, saya jadi teringat perubahan paradigma layanan kesehatan di suatu negara maju sekitar 20 tahun lalu. Pada saat itu Kementerian Kesehatan di sana melakukan perubahan pola pikir bagaimana melayani kesehatan masyarakat. Sebelumnya upaya yang difokuskkan untuk memberi layanan kepada masyarakat yang sakit dengan sebaik-baiknya, misalnya dengan menambah jumlah tempat tidur, perbaikan layanan pengobatan dan sebagainya. Intinya agar mereka yang sakit mendapat layanan pengobatan yang maksimal. Namun kemudian fokus tersebut diubah menjadi bagaimana membuat agar orang tidak sakit, sehingga tidak memerlukan layanan kesehatan. Oleh karena itu, kemudian para ahli dan tenaga lapangan kesehatan dikerahkan merancang program edukasi untuk “menyehatkan masyarakat”. Artinya dikembangkan program-program yang mengedukasi dan membantu masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang membuat mereka sehat dan tidak sakit.  

Bagaimana hasilnya? Sungguh mengangetkan. Ternyata ketika program tersebut berjalan satu tahun, jumlah kunjungan ke rumah sakit dan dokter keluarga turun secara signifikan. Tahun kedua sampai beberapa tahun berikutnya juga terus menurun, walaupun kemudian penurunan tersebut semakin mendatar. Kesimpulannya, program mencegah orang sakit ternyata sukses. Jumlah orang sakit menurun signifikan dan biaya layanan kesehatan juga menurun dengan signifikan.  

Program itu kemudian mengilhami bidang kebersihan kota dan juga bidang keamanan. Bidang kebersihan kota bukan lagi berfokus kepada mengangkut dan mengelola sampah, tetapi mengedukasi dan membantu masyarakat agar dapat mengurangi sampah yang dihasilkan. Bidang keamanan bukan menambah jumlah polisi dan peralatan keamanan, tetapi mengedukasi dan membantu masyarakat agar daerahnya aman, dengan cara mengembangkan keamanan kolektif dari masyarakat untuk masyarakat. Mirip siskampling di Indonesia.

Mungkinkah KPK memberikan perhatian kepada upaya preventif agar orang tidak korupsi atau paling tidak mengurangi orang korupsi? Itulah yang perlu kita renungkan. Jika perubahan paradigma dalam bidang kesehatan, kebersihan dan keamanan yang dijelaskan di atas behasil sukses, saya yakin program preventif dalam bidang korupsi juga dapat berhasil. Pertanyaannya bagaimana rancangan program tersebut. Sebaiknya KPK mengajak para ahli terkait dan juga masyarakat luas yang relevan untuk merancang program tersebut. Kata orang bijak, jika program dirancang dengan baik dan cermat, serta dilaksanakan secara konsisten, kemungkinan besar akan berhasil dengan baik. Jika kita berhasil mengurangi atau bahkan menghilangkan korupsi, betapa bangganya kita. Semoga (muchlas-universitas negeri surabaya).  

Tidak ada komentar: