Senin, 25 Januari 2016

FENOMENA GAFATAR



Seingat saya nama Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) itu baru banyak dibiacarakan beberapa waktu lalu, saat dokter Rica Handayani menghilang di Yogyakarta dan kemudian ditemukan di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.  Seandainya tidak ada peristiwa hilangnya dokter Rica apakah Gafatar akan membuat heboh seperti sekarang ini?  Jangan-jangan tidak dan bahkan tidak ada yang memperhatikan.

Dari pemberitaan yang saya baca, Gafatar merupakan aliran yang menyimpang, misalnya meskipun mereka beragama Islam tetapi berpendapat bahwa sholat dan puasa tidak wajib. Konon yang menjadi pegangan bukan Al Qur’an tetapi gabungan Al Qur’an, Injil dan Taurat.  Konon Gafatar merupakan kelanjutan dari NII (Negara Islam Indonesia) yang “berganti baju” menjadi gerakan sosial.  Menurut berita, mereka di Mempawah itu membentuk lokasi pertanian.  Jadi mereka di sana bertani dan konon sudah bisa memberikan hasil yang memadai.

Jujur saya tidak tahu apa itu Gafatar, membacapun ya sebatas dari koran.  Namun dari bacaan yang sangat terbatas itu muncul pertanyaan, yang pembaca naskah ini dapat memberikan jawaban.  Pertama, dari pemberitaan ternyata jumlah anggota Gafatar itu cukup banyak. Konon ribuan dan yang sangat menarik yang dipulangkan dari Mempawah itu banyak sekali yang dari Jawa Timur.  Kedua, banyak anggota Gafatar yang dipulangkan dari Kalimantan itu berpendidikan baik. Konon banyak yang sarjana, bahkan ada yang alumni perguruan tinggi agama Islam.  Juga ada yang mahasiswa dan berstatus PNS.  Ketiga, ketika pindah ke Kalimantan mereka mengajak semua keluarga dan menjual seluruh aset di daerah asalnya.

Tiga fakta tersebut (jika benar) menimbulkan pertanyaan yang sungguh menarik. Mengapa orang-orang terdidik yang tentunya memiliki kemampuan berpikir logis tertarik ikut Gafatar?  Mengapa mereka rela meninggalkan pekerjaan sebagai PNS, meninggalkan kuliah (ada yang masih mahasiswa) untuk pindah menjadi petani di Kalimantan?  Mengapa mereka menjual seluruh asetnya, sehingga terkesan mereka yang bahwa akan kerasan menetap di Kalimantan?

Biasanya orang yang mudah terpengaruh pada oleh hal-hal seperti itu adalah mereka yang kurang terdidik dan atau mereka yang sedang “kepepet”.    Namun dari informasi di koran dan televisi, mereka yang ikut ke Mempawah sepertinya tidak tergolong dua kategori tersebut.  Tentu dokter Rica, mereka yang PNS tidak termasuk mereka yang kepepet dalam hal ekonomi.  Mereka yang banyak sarjana tentu bukan tergolong yang berpendidikan rendah.   Jika demikian apa yang “ditawarkan” atau “dipropagandakan” Gafatar, sehingga mampu menarik pengikut yang tidak sedikit.  Bagaimana cara mereka menawarkan sehingga orang yang terdidik dan tidak kepepet tertarik?  Itulah dua pertanyaan yang perlu dikaji.

Menurut informasi Gafatar merupakan kelanjutan NII, bahkan terkait dengan gerakan ideologis yang berbahaya.  Namun yang saya baca di koran, apa yang dilakukan mereka di Mempawah adalah bertani.  Konon di lokasi pemukiman juga ada mushola.  Mungkinkah itu hanya strategi untuk menyusun kekuatan dan sekaligus membungkusnya menjadi bentuk kegiatan sosial?  Jika itu benar, sangat mungkin ada skenario besar yang disusun dengan baik.  Namun ketika lokasi pemukiman dibakar dan mereka dipulangkan, tidak ada perlawanan.  Kesannya mereka bukanlah “pembangkang” yang berani melawan.

Apakah mereka menggunakan strategi menyendiri, agar terbebas dari masyarakat yang mereka anggap sudah menyimpang?  Dari sejarah memang ketika ada kelompok masyarakat yang “mengasingkan diri” karena ingin terlepas dari masyarakat yang mereka anggap sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anggap baik.

Rasanya perlu ada kajian yang mendalam, sehingga kita dapat memahami Gafatar dengan baik dan dengan itu kita dapat mengambil langkah-langkah menyelesaikan dengan baik.  Semoga.

Selasa, 12 Januari 2016

Pasal Penting yang Terlupakan



Jawa Pos tanggal 3 dan 4 Januari 2016 memuat berita kalau Surabaya dan Jawa Timur defisit guru, karena banyaknya guru yang pensiun.  Kejadian itu tidak hanya di Jawa Timur tetapi di seluruh Indonesia, karena datangnya gelombang pensiun guru SD yang diangkat akhir tahun 1970an ketika pendirian SD Inpres secara besar-besaran.  Seingat saya, tahun 2006 data itu sudah diungkap oleh Dirjen PMPTK Fasli Jalal berdasar hasil studi Bank Dunia.  Sayangnya antisipasi terhadap itu tidak dilakukan, sehingga saat ini banyak SD yang kekurangan guru.

Kejadian serius itu tidak akan terjadi kalau kita tidak melupakan pasal penting dalam Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD).  UUGD diundangkan tanggal 30 Desember 2005, sehingga 30 Desember 2015 sudah berumur 10 tahun.  Namun demikian pasal sangat penting, terkait dengan jaminan pemenuhan kebutuhan guru sepertinya tidak mendapat perhatian.  Saya dapat mengatakan demikan, karena ketika pasal itu saya sampaikan kepada beberapa pejabat yang menangani pendidikan, hampir semua belum membaca.  Agak aneh UUGD sudah berusia 10 tahun tetapi ada pejabat yang terkait belum membaca. Semoga itu bukan berarti mereka tidak punya perhatian atau bahkan melempar tanggung jawab.

Pasal yang dimaksud adalah pasal 24 yang secara lengkap berbunyi: (1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah; (2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan; (3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan; (4) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Menurut seorang kawan yang dahulu ikut menyusun UUGD, pasal tersebut sengaja membagi kuwajiban untuk memenuhi kebutuhan guru.  Ayat (1) mengamanatkan agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama untuk memenuhi kebutuhan guru di madrasah negeri, karena madrasah tidak termasuk urusan yang didesentralisasikan.  Ayat (2) mengamanatkan agar pemerintah propinsi memenuhi kebutuhan guru SMA/SMK/SLB negeri.  Ayat (3) mengamanatkan agar pemerintah kabupaten/kota memenuhi kebutuhan guru TK/SD/SMP negeri.  Ayat (4) mengamatkan agar yayasan penyelenggaran pendidikan memenuhi kebutuhan guru di TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA yang dikelolanya.

Menurut saya pembagian kuwajiban pada pasal 24 tersebut sangat rasional, karena memang itulah tanggung jawabnya.  Dengan begitu jika ada madrasah negeri yang kekurangan guru, Kementerian Agama yang harus bertanggung jawab. Jika ada TK/SD/SMP negeri yang kekurangan guru pemerintah kabupaten/kota yang harus bertanggung jawab dan seterusnya.

Perancang pasal itu sangat jeli, karena ayat (4) secara jelas menyebut untuk sekolah swasta yang yang harus disediakan oleh yayasan adalah guru tetap dan bukan guru honorer, karena berdasarkan pengalaman banyak yayasan yang lebih senang mengangkat guru honorer dibanding guru tetap, dengan alasan agar tidak terlalu membebani keuangan yayasan.  Pada hal kita tahu guru honorer hanya datang saat mengajar, sehingga tidak dapat membina kegiatan sekolah lainnya.

Jaminan akan adanya guru seperti diamanatkan pasal 24 tersebut sangat penting, karena berbagai studi membuktikan bahwa kontribusi guru terhadap hasil belajar siswa melebihi 50%.  Studi John Hattie (2008) di New Zeland menyimpulkan 58% hasil belajar siswa tergantung pada gurunya.  Studi serupa di Amerika menunjukkan pengaruh tersebut sebesar 53% (Mourshed and Barber, 2010), sedangkan di Indonesia pengaruh itu sebesar 54,5% (Pujiastuti, Widodo dan Raharjo,2012). Bersadarkan tiga studi tersebut, jika semua sekolah memiliki guru dalam jumlah cukup dengan mutu yang bagus, maka peluang siswa untuk mendapatkan nilai bagus lebih 50%. 

Dengan pikiran terbalik kita dapat mengatakan jika sekolah tidak memiliki guru yang cukup dengan mutu yang baik, maka peluang hasil belajar siswa jelek juga lebih 50%.  Dan itulah yang tampaknya kita hadapi saat ini.  Apalagi jika defisit guru tidak segera kita atasi.

Senin, 11 Januari 2016

MEA DAN RSBI



Beberapa hari di awal tahun 2016, Radio Suara Surabaya secara intens membahas kesiapan kita menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).  Kesan saya, banyak penanggap yang meragukan kesiapan kita, khususnya dari sisi SDM.   Salah seorang penanggap membahas lemahnya bahasa Inggris kita.  Penanggap mengatakan “kalau bahasa Inggris kita payah, jualan juga sulit, negosiasi susah apalagi melamar kerja di perusahaan internasional”.  Pada hal, saat MEA nanti arus modal akan masuk deras ke Indonesia, sehingga jumlah perusahaan multinasional akan semakin banyak.  Dan tentu di perusahaan semacam itu, bahasa Inggris sangat diperlukan.

Saya mendengarkan “ocehan penting” itu sambil mengemudi, sehingga tidak dapat berpikir secara baik.  Sampai di kampus saya memikirkan dan mencoba mengingat-ingat apakah apa yang disampaikan penanggap itu betul.  Kalau kita baca iklan di koran, sangat banyak lowongan yang mensyaratkan bahasa Inggris. Kalau kita baca formulir bank, hampir semua menggunakan dua bahasa.  Konon, mengapa perawat kita tidak mampu menembus lapangan kerja di Timur Tengah bukan karena skill keperawatan tetapi karena bahasa Inggris kita yang lemah.  Akhirnya rumah sakita di Timur Tengah lebih senang menerima perawat dari Phillipines.

Merenungkan itu, saya jadi teringat RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang pernah dikembangkan oleh pemerintah tetapi harus bubar karena pasal dalam UU Sisdiknas yang dijadikan landasan dicabut oleh MK (Mahkamah Konstitusi).  Saya dengan ada dua alasan mengapa dicabut, karena: (1) RSBI mahal, sehingga meresahkan masyarakat, (2) RSBI menerapkan bahasa Inggris sehingga ditakutkan mengerus rasa nasionalisme, dan (3) RSBI mendiskriminasi anak kaya dan anak miskin, anak pandai dan anak kurang pandai.  Saya sendiri tidak tahu pasti betul tidaknya alasan itu.  Namun rasanya perlu didiskusikan, agar lebih jelas dan mudah difahami.

Saya setuju kalau RSBI mahal, karena setahu saya siswa yang masuk Kelas RSBI dibebani iuran tambahan.  Namun menurut saya itu kan praksis dan bukan konsep.  Untuk sekolah negeri, pemerintah tentu dapat mengatur agar itu tidak terjadi, misalnya dengan memberikan dukungan khusus bagi kelas RSBI.  Toh selama ini pemerintah juga memberikan dukungan untuk lomba-lomba olimpiade yang dinikmati beberapa orang saja.

Sebenarnya kalau kita jujur, ada atau tidaknya RSBI sekolah seperti itu sudah ada dan sampai sekarang tetap berjalan.  Namanya macam-macam, misalnya “sekolah internasional”, “sekolah dengan kurikulum IB” dan sebagainya.  Pada umumnya sekolah seperti itu sekolah swasta dengan biaya mahal, sehingga yang masuk hanya anak-anak keluarga kaya.  Seandainya RSBI tetap ada dan pemerintah dapat mengatur agar tidak mahal, maka anak-anak pandai dari keluarga tidak kaya dapat menikmati sekolah seperti itu.

Apakah penggunaan bahasa Inggris untuk matapelajaran Matematika dan IPA akan menggerus rasa nasionalisme dan rasa cinta kepada bahasa Indonesia, saya tidak tahu.  Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu. Saya tidak tahu apakah Pak BJ Habibie yang lama sekolah dan bekerja di Jerman rasa nasionalisme rendah. Apak Pak Dino Patti Jalal, mantan Wakil Menlu di era Pak SBY yang sejak SMA sampai dapat doktor di Amerika Serikat, rasa nasionalismenya rendah.  Apakah Pak Ilham anak Pak Habibie yang sejak SD sampai menjadi doktor di Jerman, rasa nasionalismenya rendah.  Apakah Asrul Ananda, anak Pak Dahlan Iskan yang sejak SMA sampai lulus S1 di Amerika Serikat, rasa nasionalismenya rendah.  Apakah anak para dosen yang menempuh SD, SMP, SMA di luar negeri karena ikut orangtuanya kuliah S2/S3 nanti rasa nasionalismenya rendah.

Tampaknya perlu ahli yang menjelaskan itu. Apalagi Pak Dahlan Iskan memperkenalkan istilah baru “nasmod” (nasionalisme modern).  Menurut Pak Dahlan, rasa nasionalisme tidak perlu dikaitkan dengan tempat tinggal dan tempat bekerja, tetapi kontribusi kepada negara.  Orang yang tinggal dan bekerja di negara lain tetapi memiliki kontribusi terhadap perkembangan negara Indonesia,berarti punya rasa nasionalisme bagus.  Pak Dahlan mencontohkan para ahli yang saat ini bekerja di negara maju, tetapi menularkan pengalamannya kepada generasi muda kita.

Apakah RSBI tidak membuat diskriminasi anak kaya dan miskin serta anak pandai dan kurang pandai?   Jika RSBI bisa diatur agar tidak mahal, maka diskriminasi kaya-miskin dapat dihilangkan.  Malah jika tidak ada sekolah negeri RSBI, diskriminasi terjadi karena hanya anak orang kaya yang dapat mengenyam sekolah seperti itu karena sekolah swasta dengan bayaran mahal seperti yang terjadi saat ini.

Apakah tidak membuat diskriminasi antara anak pandai yang masuk kelas RSBI dan anak kurang pandai yang masuk kelas biasa?  Sebenarnya pemilahan itu secara alami sudah terjadi.  Toh saat pendaftaran SMP dan SMK juga terjadi seleksi.  Malah di Jerman dan beberapa negara lain hanya anak-anak pandai yang boleh masuk SMA, sedangkan yang kurang pandai masuk ke “SMK”.  Dan hanya lulusan SMA yang boleh ke universitas, sedangkan lulusan “SMK” ke politeknik.

Ya sudahlah, toh RSBI sudah almarhum.  Kalau memang bahasa Inggris dianggap penting untuk bekal memasuki era MEA dan era global, mari dicari cara untuk meningkatkan kemampuan anak-anak kita dalam berbahasa Inggris.  Toh Malaysia dan Phillipines tidak menyebut sekolahnya dengan RSBI ketika menerakan billingual untuk Matematika dan Sains sejak kelas 4 SD.