Jumat, 17 Juni 2016

MENGHARMONISKAN ORGANISASI PEMBINAAN GURU



Seperti diuraikan pada artikel terdahulu, Kemdikbud menengarai P4TK tidak berfungsi secara optimal dan untuk itu dilakukan survai untuk memetakannya.  Pemetaan dilakukan secara intensif dengan mengunjungi semua P4TK dan lembaga sejenis di lingkungan Kemdikbud, bahkan ke lembaga lain yang terkait, yaitu beberapa LPMP dan LP2KS.  Hasil pemetaan yang dilakukan oleh Tim dibawah koordinasi Staf Khusus Mendikbud itu didiskusikan di Jakarta pada tanggal 15-15 Juni 2016.

Diskusi sangat menarik dan melebar ke berbagai arah karena ternyata kondisi P4TK saat ini terkait dengan tata organisasi dan kebutuhan mendesak Kemdikbud.  Diskusi juga membahas sejarah P4TK, khususnya konsep awal pendiriannya yang saat itu bernama P3G (kalau tidak salah ingat Pusat Pembinaan dan Pengembangan Guru).  Juga menyangkut LPMP yang pada awal berdirinya bernama BPG (Balai Penataran Guru).

Diskusi menemukan bahwa pada awalnya P4TK (saat itu bernama P3G) didirikan dengan tugas pokok merancang pembinaan dan pengembangan guru.  Intinya merancang bagaimana meningkatkan kompetensi guru, termasuk mengembangkan berbagai model pembelajaran yang cocok untuk konteks Indonesia.  Apa yang dikembangkan di P3G itu kemudian dilatihan kepada guru melalui BPG.  Dengan demikian yang bertugas melatih guru bukankah P3G tetapi BPG.  Tentu sebelumnya instruktur (saat itu belum dikenal istilah widyaiswara) BPG berlatih dulu di P3G.

P3G yang berdiri awal adalah P3G IPA di Bandung dan P3G Matematika di Yogyakarta.  Berikutnya berdiri P4TK Kejuruan di Bandung dan Malang yang disponsori oleh Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Depdikbud.  Pada awal berdirinya bernama VEDC (Vocational Education Development Centre) dan dibangun secara besar-besaran dengan bantuan luar negeri.  Nama VEDC sangat sesuai dengan gagasan fungsi P3G.  Hanya saja, VEDC juga dibebani melatih guru STM karena BPG tidak dapat melalukan pelatihan bagi mereka karena memerlukan sarana praktek yang mahal. Setelah berdiri dan beroperasi VEDC diberi nama resmi P3G Kejuruan.   Entah karena benar-benar perlu atau karena ingin sama dengan bidang lain, kemudian bedirikan P4TK yang lain, termasuk P4TK PLB, BK dan sebagainya.

Sejarah awal berdirinya P3G dan VEDC itu menjadi ilham ketika mendiskusikan kondisi P4TK saat ini.  Pola pikir awal pendirian P3G dan VEDC yang sekarang menjelma menjadi P4TK masih sangat relevan.  Ditambah lagi ketika perkembangan iptek semakin cepat dan merambah dunia pendidikan, diperlukan unit kerja yang secara khusus memikirkan pembaharuan.  P4Tk sangat cocok untuk dikembalikan ke rancanan awal.

Muncul pertanyaan, jika P4TK dikembalikan ke fungsi awal yaitu sebagai think tank atau semacam lembaga R&D sesuai dengan bidangnya, lantas siapa yang secara operasional membina, melatih guru?   Diskusi mendapatkan jawaban, LPMP juga dikembalikan ke rancangan semula ketika masih bernama BPG.  Jadi LPMP yang mengemban tugas melatihan dan membina guru.  Bukankah LPMP ada di setiap propinsi sehingga lebih realistik untuk melatih guru.  Tentu seperti pada rancangan berdirinya BPG dan P3G ada beberapa pelatihan guru, khususnya guru SMK yang sangat sulit dilakukan di BPG, sehingga harus dilakukan di P4TK. 

Bukankah nama LPMP tidak cocok sebagai unit kerja yang bertugas melatih guru?    Diskusi memunculkan pemikira, namanya tetap LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) tetapi diberi makna baru, yaitu “memastikan agar pendidikan di sekolah berjalan dengan baik”.  Dengan demikian melatih guru merupakan salah satu bentuk upaya agar pembelajaran di sekolah berjalan dengan baik.  Jadi namanya tetap LPMP tetapi diberi makna baru.

Lantas siapa yang melaksanakan fungsi LPMP seperti tafsir sekarang?   Diskusi mengajukan pemikiran bahwa tugas itu dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.  Jadi Inspektorat Jenderal tidak hanya mengaudit keuangan tetapi juga mengaudit mutu pendidikan.  Tentu agar mampu melaksanakan tugas sebagai auditor internal untuk mutu pendidikan, Inspketorat Jenderal harus dikuatkan.

Perubahan tugas dan fungsi tiga lembaga, yaitu P4TK, LPMP dan Inspektorat Jenderal memerlukan penataan ulang organisasi di Kemdikbud.  Namun penataan ulang lebih kepada pemberian makna baru dan pemberian tugas dan fungsi baru.  Dengan demikian tidak memerlukan persetujuan pihak di luar Kemdikbud.  Paling tinggi hanya memerlukan SK Mendikbud, sehingga relatif dapat dikerjakan.  Namun perlu dicatat kalau pelaksanaan tugas di lapangan seringkali suatu lembaga melayani atau minimal terkait dengan beberapa lembaga lain yang induknya berbeda.  Misalnya P4TK melayani Ditjen Guru tetapi juga melayani Ditjen Dikdasmen dan bahkan juga melayani Balitbang.  Oleh karena itu harmonisasi kelembagaan, khususnya yang terkait dengan guru harus dirancang dengan baik.

Tidak ada komentar: