Tiga kali berdiskusi
dengan para guru yang sedang mengikuti PLPG, hampir semua mengatakan pekerjaan
guru di luar mengajar cukup banyak dan konon menyita waktu. Apalagi di SD yang pada umumnya tidak
memiliki pegawai tata usaha, sehingga pekerjaan adminsitrasi ditangani oleh
guru. Pekerjaan administrasi itu ada
yang terkait dengan kegiatan mengajar, misalnya menyusun RPP, mengoreksi
pekerjaan siswa, membuat alat peraga, dan juga pekerjaan lain, misalnya
membantu menangani dapodik, mengadminsitrasikan BOS dan sebagainya.
Sayang sekali, ketika
saya minta membuat rincian berapa jam per minggu kegiatan administrasi seperti
itu, tidak satupun guru yang dapat menunjukkan.
Rincian seperti itu penting untuk bahan pertimbangan apakah memang waktu
guru di sekolah disita untuk pekerjaan administratif, sehingga mengganggu tugas
utamanya yaitu mengajar. Sebagaimana
diketahui bahwa jam wajib mengajar guru itu 24 jam pelajaran/minggu (satu jam
pelajaran sekitar 45 menit), atau sekitar 18 jam a. 60 menit. Jika dikaitkan dengan jam kerja PNS 36
jam/minggu, maka siswa 18 jam bagi guru itu disiapkan untuk persiapan mengajar
dan hal lain yang terkait dengan mengajar, misalnya mempelajari materi ajar dan
yang tekait dengan itu, menyusun RPP, mengoreksi pekerjaan siswa, melaksanakan
PTK dan sebagainya.
Saya tidak ingin
membahas tentang kuwajiban mengajar dan rentetannya, tetapi saya ingin
mendiskusikan bagaimana kaitan antara pekerjaan substansial dan
adimistrasi. Tentu semua faham bahwa
yang substansi itulah yang penting, sedangkan adiministrasi adalah
pendukungnya. Bukan sebaliknya, adminsitrasi yang diutamakan, sedangkan yang
substansi menjadi nomor dua. Namun tetap
harus diperhatika bahwa administasi dapat menjadikan pekerjaan yang substansial
itu menjadi lebih rapi dan sistematik.
Apakah sih tugas pokok
guru? Tentu tugas itulah yang menjadi
tugas substansialnya. Lantas apa
indikator bahwa guru telah melaksanakan tugasnya dengan baik? Mungkin secara sederhana, kedua pertanyaan
tersebut dapat dijawab bahwa guru dikatakan berhasil dalam tugasnya jika siswa
yang diajar menguasai kompetensi yang diajarkan. Atau secara lebih rinci dapat disebutkan,
jika siswa dapat menggunakan apa yang dipelajari (tergantung bidang studi atau
matapelajarannya) untuk memecahkan masalah yang dihadapi secara kreatif.
Jika logika itu yang
digunakan, maka tugas pokok guru adalah mendampingi siswa mempelajari materi
tertentu, kemudian menggunakannya untuk memecahkan masalah kehidupan yang
dihadapi secara kreatif. Tentu saja,
dalam memecahkan masalah tersebut harus memperhatikan norma kehidupan yang
berlaku, berkomunikasi dan bekerjsama secara efektif dengan pihak terkait.
Agar kegiatan tersebut
dapat berjalan dengan baik, perlu dipersiapkan dengan cermat, dibuat skenario
yang efektif, diantisipasi kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan,
diukur hasilnya (kompetensi yang dicapai siswa) dan bahkan dirancang bagaimana
skenario jika siswa belum mencapai kompetensi yang diharapkan. Nah, rancangan inilah yang kemudian menjadi
pekerjaan administrasi untuk mendukung pekerjaan substansialnya.
Apakah pekerjaan
administrasi yang lain tidak boleh dikerjakan?
Bukankah guru tidak boleh mengerjakan administrasi BOS, administrasi
yang terkait dengan Dapodik, dan sebagainya?
Tentu boleh. Namun, dengan
menggunakan logika beragama, maka tugas substansial dan administrasi pendukung
merupakan tugas wajib, sedangkan tugas lainnya (administrasi BOS dsb) adalah
tugas sunah. Artinya, tugas wajib itu
harus dikerjakan lebih dahulu, baru jika masih ada waktu dan enersi mengerjakan
tugas yang sunah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar