Kamis, 25 Juni 2015

KOMITE NASIONAL REFORMASI TATA KELOLA GURU



Tanggal 25 Juni 2015 saya diundang Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud untuk diskusi tentang tata kelola guru.  Saya sangat gembira dengan diskusi yang menunjukkan Kemdikbud memiliki kemauan untuk menata guru secara komprehensif.  Itu ditandai dengan banyaknya undangan yang terdiri dari eselon satu berbagai Kementerian yang terkait dengan guru, misalnya Kemdikbud, Kemristek-Dikti, Kemkeu, Kemenag, Kemenpan-RB, Bappenas dan sebagainya. Paling tidak itu menunjukkan kesadaran bahwa menata guru melibatkan berbagai instansi.

Saya menjadi lebih gembira ketika Mendikbud yang memberi arahan menyebutkan agar forum itu diawali dengan brainstorming untuk menggali dan mengembangkan gagasan, termasuk yang agak liar dan keluar dari aturan yang ada.  Juga tidak perlu memikirkan dapat-tidaknya dilaksanakan.  Tampaknya Pak Mendikbud ingin peserta melakukan eksplorasi gagasan bagaimana tata kelola guru yang ideal, tidak hanya untuk saat ini tetapi justru diarahkan untuk jangka panjang.  Jika ternyata tidak sesuai dengan aturan yang ada, aturannya yang disesuaikan agar gagasan ideal itu dapat terlaksana.

Saya juga gembira, ketika Dirjen GTK mengutip hasil penelitian John Hattie dan Sander and Rivers.  Keduanya menunjukkan peran guru yang sangat besar dalam menentukan hasil belajar siswa. Dua studi itu menyimpulkan, di luar potensi dasar siswa, kontribusi guru terhadap hasil belajar siswa lebih 50%.  Saat mendapat kesempatan berbicara, saya menambahkan untuk konteks Indonesia, juga ada penelitian Pujiastuti, Widodo dan Raharjo yang menyimpulkan kontribusi guru sebesar 54,5%.  Artinya jika kita dapat memastikan di setiap sekolah terdapat guru dalam jumlah yang cukup, kompetensi yang baik dan mereka bekerja dengan baik, maka 50% masalah pendidikan dapat terselesaikan.

Oleh karena itu wajar jika Undang-undang Guru dan Dosen, pasal 24 mengamanatkan agar Pemerintah (pusat), Propinsi, Kabupaten/Kota memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah.

Dalam brainstorming yang hanya sekitar 3 jam terungkap betapa rumitnya masalah guru.  Dari sisi jumlah, memang secara nasional jumlah guru sudah cukup, tetapi fakta juga menunjukkan banyak sekolah, khususnya di daerah pedesaan atau daerah terpencil, kekurangan guru.  Jadi masalahnya terletak pada distribusi guru yang tidak merata.  Tidak hanya antar daerah, tetapi juga antar sekolah dalam satu daerah, antar jenjang dan juga antar matapelajaran.

Walaupun secara teori memindah gutu antar sekolah dalam satu kabupaten/kota itu mudah, ternyata prakteknya tidak seperti itu.  Memindah guru dari sekolah dalam kota ke pinggiran atau dari sekolah favorit ke sekolah tidak favorit dapat dimaknai sebagai hukuman.  Pada hal data menunjukkan sekolah yang kelebihan guru biasanya sekolah di kota dan sekolah favorit.

Belum lagi perpindahan guru juga menyangkut trasportasi kerja.  Untuk kabupaten yang wilayahnya luas, pemindahan guru ke sekolah yang jarak dari rumahnya jauh juga menimbulkan dampak tarnsportasi.  Belum lagi jika kabupaten memiliki kepulauan dan yang biasanya kekurangan guru adalah sekolah yang di daerah terpencil.

Di kasus beberapa daerah ternyata yang banyak kekurangan guru adalah SD, sementara yang kelebihan guru adalah SMA.  Memindah guru SMA untuk menjadi guru SD juga tidak mudah.  Bukan sekedar kemampuan atau latar belakang studinya, tetapi juga gengsinya.  Guru SMA merasa lebih bergensi dibanding guru SD, sehingga jika guru SMA dimutasi menjadi guru SD, juga dapat menimbulkan masalah psikologis.

Perpindahan guru antara kabupaten/kota dan antar propinsi tentu lebih sulit.  Tentu tidak seua kabupaten/kota rela jika gurunya dipindah.  Apalagi jika yang dipindah itu guru yang baik atau jenis guru yang dibutuhkan.  Bahkan ketika terbut UU no 23 yang mengamatkan agar SMA/SMK menjadi kewenangan propinsi, ada sinyalemen ada kabupaten/kota yang mendorong guru yang kurang baik mutasi ke propinsi, sementara guru yang baik dipertahankan.

Ketimpangan suplly-demand guru ternyata serius.  Konon jumlah LPTK saat ini sudah lebih dari 400 buah.  Ketika minta menjadi guru meningkat sebagai dampak dari pemberian tunjangan profesi, ternyata membuat LPTK menambah daya tampung.  Juga tumbuh LPTK baru, baik perluasan mandat dari “universitas umum” yang kemudian membuka prodi kependidikan dan juga LPTK baru.  Diperkirakan jumlah mahasiswa LPTK saat ini sudah mendekati 1,8 juta dengan lulusan sekitar 400.000 orang per tahun.  Pada hal kebutuhan guru baru hanya sekitar 50.000 orang.

Mutu guru yang kurang baik dan kinerja guru yang tidak berubah saat telah menerima tunjangan profesi ternyata juga tidak sederhana.  Banyak guru kita yang senior itu hasil rekrutmen akhir 1970an saat pemerintah secara besar-besaran membuka SD Inpres dan untuk mengisi guru dibuat crass program yang disebut SPG-C, yaitu program 1 tahun sesudah SMP.  Lulusan SPG-C itu ditempatkan di SD Inpres di pedesaan sambil sore hari menempuh Kursus Pendidikan Guru (KPG) selama 2 tahun dan lulusannya disetarakan dengan SPG.  Mereka itu banyak yang tidak berkesempatan melanjutkan studi dan juga tidak banyak tersentuh pelatihan.  Jadi dapat dibayangkan seperti apa mutunya, jika itu diukur dengan tes yang menggunakan standar S1 Kurikulum saat ini.

Begitu ruwetnya masalah guru, tampaknya tepat gagasan membentu Komite Reformasi Tatakelola Guru untuk mencari solusi yang komprehensif.  Dengan kegiatan rutin yang begitu menumpuk rasanya kasihan jika Ditjen GTK garus memikirkan masalah yang begitu rumit dan menyangkut berbagai instansi.  Namun demikian, menurut saya ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, Komite tersebut harus bekerja ekstra keras dan berkoordinasi dengan berbagai instansi.  Konsep yang disusun harus didukung dengan pemikian akademik yang jernih, punya terobosan ke depan, tetapi juga melihat kemungkinan bagaimana melaksanakan termasuk tahapannya.

Kedua, pemikiran kita terhadap guru yang sudah ada di lapangan harus jernih.  Mereka itu ibarat sudah menjadi bagian keluarga yang sudah berjasa panjang.  Mungkin saja mereka banyak yang tidak mampu mengikuti perkembangan, karena berbagai sebab.  Namun mereka tidak boleh begitu saja dilupakan bahan “dibuang”. Yang perlu ditemukan adalah bagaimana meningkatkan kinerja mereka.

Ketiga, untuk dapat mengirimkan guru ke sekolah di pelosok, amanat pasal 23 ayat (1) UUGD perlu dipertimbangkan.  Selama ini kabupaten di daerah terpencil selalu kesulitan guru baru yang memenuhi persyatan pendidikan minimal.  Tampaknya lulusan LPTK (S1 atau PPG) tidak tertarik melamar menjadi guru di daerah terpencil.  Jika ikatan dinas sebagaimana diamanatkan oleh pasal 23 ayat (1) UUGD itu dilaksanakan, pemerintah akan punya stok guru baru yang siap ditugaskan ke daerah terpencil.

Ke-empat, perlu dikembangkan pola pembinaan karier guru yang komprehensif.  Tidak hanya karier dalam arti penjenjangan dari guru muda ke selanjutnya, tetapi juga apa saja posisi yang disediakan bagi guru, apa syaratnya, termasuk mobilitas antar lembaga dan antas daerah.  Tentu tidak bijak “mengurung” guru berdinas di daerah terpencil sepanjang dinasnya.  Tentu akan bijak, jika dinas di sekolah terpencil itu bagian dari penugasan dan bagian dari persyaratan karier.

Kelima,  CPD (continous professional development) perlu dicarikan bentuk yang luwes dengan memanfaatkan IT.  Jika MGMP/KKG dapat dioptimalkan sebagai wahana CPD yang didukung oleh lembaga lain yang kredibel, misalnya universitas dan difasilitasi dengan ICT, maka setiap minggu guru dapat belajar di MGMP/KKG dengan dukungan universitas atau lembaga lain. 

Tidak ada komentar: