Jumat, 22 Februari 2013

PENDIDIKAN KARAKTER: Antara Ada dan Tiada


Pengarusutamaan (mainstreaming) pendidikan karakter di sekolah menjadi salahsatu program utama Kemdikdas.  Seingat saya, dalam suatu rapat antar kementerian yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan dikuti oleh sekian banyak kementerian tercetus keinginan untuk menjadikan pendidikan karakter sebagai gerakan nasional.  Hampir semua kemeterian, termasuk Kementerian Dalam Negeri mendukung gagasan itu. Mungkin semua pihak risau terhadap perilaku keseharian di masyarakat, dan diharapkan penekanan pendidikan karakter dapat memperbaiki perilaku siswa dan pada akhirnya masyarakat dan bangsa Indonesia.  Rapat tersebut, seingat saya pada tahun 2010 awal dan ditindaklanjuti dengan serangkaian rapat lain.

Kini sudah di awal tahun 2013.  Jadi kesepakatan tersebut sudah sekitar tiga tahun lalu.  Namun pelaksanaan di lapangan masih sangat minimal.  Sayup-sayup, antara terdengar dan tidak.  Antara ada dan tiada.   Semua orang mengetahui dan mungkin menyetujui, tetapi seakan baru pada taraf gagasan.  Pelaksanaannya seakan masih menunggu sesuatu.  Saya takut, gagasan pendidikan karakter mengulang gagasan life skills yang pernah dikumandangkan di era Mendiknas Prof Malik Fajar.  Gagasan bagus dan sudah mulai dirintis, tetapi kemudian “hilang bersama angin senja”.

Sebenarnya pengarusutamaan pendidikan karakter bukan hanya di Indonesia.  Di Amerika Serikat sudah muncul dua-tiga dekade lalu, dengan salah satu tokohnya Thomas Lickona.  Ketika megikuti konferensi Unesco di Manila Philippines bulan Mei 2010, dengan tema Teaching Philosophy, ternyata isinya kurang lebih sama dengan pendidikan karakter.  

Dengan mengutip data FBI, Thomas Lickona (1992) menyebutkan pada tahun 1978-1988 perkosaan di Amerika Serikat meningkat dua kali lipat.  Disebutkan juga antara 1968-1988 terjadi peningkatan 54% kejahatan seperti pembunuhan, perampokan dan sebagainya.   Kondisi itu mendorong pemerintah Amerika Serikat memberikan penekanan pendidikan karakter.  Nucci dan Narvaez (2008) menyebutkan saat ini 80% negara bagian di Amerika Serikat mewajibkan pendidikan karakter di sekolah.  Masyarakat Amerika Serikat memberikan dorongan tumbuhnya kejujuran pada anak-anak (97%), menghargai orang lain (94%), demokratis (93%) dan menghormati orang lain yang berbeda latar belakang sosial dan sebagainya (93%). 

Mungkin ada yang bertanya apakah gagasan pendidikan karakter memiliki landasan filosofi.  Untuk itu, saya mengajak pembaca menyimak pendapat Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara.  Menurut beliau pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelect) dan tubuh anak.  Bagian-bagian itu tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup anak-anak kita.  Jadi karakter merupakan salah satu pilar penting pendidikan dan itu harus terintegrasi dengan pilar kognitif dan psikomotor.

Apakah pendidikan karakter memiliki landasan yuridis?  Marilah kita lihat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), yang secara jelas menyebutkan bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dari delapan aspek yang ingin dituju pendidikan di Indonesia, paling tidak lima diantaranya identik dengan aspek-aspek karakter yang dibahas panjang lebar di Kemdiknas.  Dan itu juga sudah tertuang dalam buku Grand Design Pendidikan Karakter.  Berarti aspek-aspek karakter yang diinginkan oleh Kemdikbud dan juga oleh kementerian lain, sebenarnya telah tercantum sebagai sosok manusia yang diinginkan oleh pendidikan kita.

Pertanyaannya mengapa pelaksanaan di lapangan hanya sayup-sayup?  Jika aspek-aspek pendidikan karakter telah ada di UUSPN, tentunya sudah dilaksanakan di lapangan, sebelum adanya pengarusutamaan pendidikan karakter.  Rasanya penyebab utama itu harus ditemukan dan dicari pemecahannya.  Jika tidak saya takut, seperti yang saya sebutkan terdahulu, pendidikan karakter akan bernasib sama dengan life skills.  Yang tertuang di UUSPN saja tidak terlaksana dengan baik di sekolah, apalagi jika pengaurutamaan pendidikan karakter hanya berupa dokumen dan arahan Mendikbud.

Dimana letak masalahnya?  Menurut saya adalah dua masalah yang saling terkait dan harus dicari pemecahannya.  Pertama, meskipun aspek-aspek karakter tersebut menjadi tujuan pendidikan, tetapi tidak muncul secara tegas dalam kurikulum.  Dalam SKL (standar kompetensi lulusan) memang muncul, tetapi tidak ada dalam rincian standar isi maupun kompetensi dasar matapelajaran.   Jadi dapat difahami kalau guru merasa tidak punya kuwajiban untuk mewujudkannya.

Bukankah ada matapelajaran Agama dan PPKn yang secara khusus memuat aspek-aspek tersebut?  Memang betul.  Tetapi kedua matapelajaran tersebut lebih menekankan aspek kognitif dan bukan aspek afektif dan perilaku seperti dimaksudkan pendidian karakter.   Lihat saja, nilai matapelajaran Agama dan PPKn didasarkan atas nilai ulangan dan bukan perilaku keseharian.

Saya berulang kali menyampaikan, orang yang punya SIM tentu faham kalau tidak boleh berhenti di tanda S warna merah dengan coretan hitam.  Harus berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.  Tetapi bukankah banyak yang melanggar?  Faham tidak selalu melaksanakan apa yang difahami.  Meminjam istilah Lickona, moral knowing tidak secara otomatis menjadi moral feeling, apalagi menjadi moral action

Lantas mengapa guru Agama dan PPKn tidak mengutamakan moral feeling dan moral action?   Itulah masalah kedua yang kita hadapi.  Mengukur aspek afektif dan perilaku keseharian siswa tidaklah mudah.  Bayangkan guru harus menilai “keyakinan” dan perilaku siswa, yang jumlahnya banyak.  Dan selama ini guru tidak pernah mendapat pembekalan bagaimana melakukan.  Akhirnya yang paling mudah ya dengan ulangan tertulis.

Jadi, jika kita ingin program pengarusutamaan pendidikan karakter berjalan dengan baik, kedua masalah tersebut harus dipecahkan.  Aspek-aspek karakter harus masuk menjadi bagian kompetensi dasar dan standar isi kurikulum.  Sedapat mungkin, semua mata pelajaran memasukkannya.  Dan guru harus dibekali cara mengukur hasil belajar karakter.  Apa yang dimuat dalam website goodcharacter.com, rasanya layak untuk bahan banding menindaklanjuti kebijakan pengarusutamaan pendidikan karakter.  Semoga.

Tidak ada komentar: