Seperti
saya ceritakan yang lalu, kami diservis oleh Utah State University (USU) dengan
diajak ke Yellow Stone untuk melihat Geyser. Lokasinya di negara bagian Wyoming. Perjalanan dari kampus USU Logan ke Yellow
Stone sekitar 5 jam. Karena cuaca sudah
mulai salju, maka diatur agar dapat sampai di Yellow Stone sebelum jam 12. Oleh karena itu rombongan berangkat dari
Logan sekitar pukul 16 dan menginap di Jackson Hole, kota kecil antara Logan
dan Yellow Stone.
Rombongan
terdiri dari Pak Oenardi (dosen USU asal Surabaya), Bu Oenardi (biasa dipanggil
Bu Naniek), Pak Kirt (bule-dosen USU), Pak Ketut Budayasa, Pak Harsono, Bu
Masitoh dan saya. Yang menjadi sopir Pak
Oenardi dan saya diminta duduk di sebelahnya.
Di kursi tengah Bu Oenardi dan Bu Masitoh. Di kursi belakang Pak Ketut,
Pak Harsono dan Pak Kirt. Saya tawarkan
agar Pak Kirt duduk di depan, karena kakinya panjang. Saya akan di belakang sambil tidur. Namun Pak Kirt menolak jadi akhirnya saya
duduk di samping sopir.
Ketika
mobil melaju di highway tiba-tiba Bue
Oenardi nyeletuk kira-kira: “Awas ada polisi sembunyi. Apa tidak over speed?”. Saya menimpali “lho disini polisi juga suka
sembunyi?”. Ternyata di Utah, polisi
juga sering sembunyi. Kalau ada yang
melanggar aturan akan dikejar dan dihentikan. Dan orang tidak dapat menghindar,
karena semua terekam oleh camera yanga da dimana-mana. Kata Pak Oenardi, jangan
coba-coba menyuap polisi di Amerika Serikat.
Urusannya jadi panjang. Bisa jadi
disamping melanggar akan dituntut karena berusaha menyuap petugas.
Berangkat
dari peristiwa kecil tadi terjadilah diskusi tentang bagaimana law enforcement ditegakkan di Amerika
Serikat. Tidak hanya di negara bagian
Utah tetapi juga di daerah lainnya. Pelanggaran terhadap aturan akan ditindak
tegas. Tidak ada ampun, kecuali ada
alasan yang kuat. Dan dendanya sangat
besar. Merokok di tempat dilarang
merokok dendanya 200 dolar atau sekitar 2 juta.
Pernah ada orang Indonesia meninggalkan anaknya yang masih kecil
sendirian di rumah. Menurut
undang-undang Amerika Serikat, orang tua dilarang meninggalkan anaknya
sendirian, jika usianya dibawah 12 tahun.
Orang tua tersebut dipanggil polisi dan anaknya diambil paksa oleh
negara. Dianggap orang tersebut tidak
bertanggung jawab. Baru setelah
dijelaskan bahwa dia orang Indonesia dan baru tiba di Amerika Serikat dan belum
tahu aturan itu, kemudian diampuni.
Kalau
dilihat aturannya , sebenarnya sebagian besar ada di Indonesia. Misalnya, tanda STOP di beberapa bagian
jalan. Di Indonesia juga ada. Biasanya
di dekat lintasan rel kereta api. Tanda
itu berarti pengemudi harus stop dulu, melihat kiri-kanan, jika aman baru
jalan. Bukan jalan pelan-pelan sambil lihat
kiri-kanan kalau tidak aman baru stop. Di
Amerika, jika ada tanda itu dan mobil tidak berhenti akan didenda. Parkir di tempat yang salah akan didenda.
Mengapa
hal itu dapat terjadi? Mengapa orang
begitu menaati aturan? Mengapa petugas
tidak mau disuap? Apakah begitu baik
kesadaran hukum? Apakah ada sistem yang
memaksa orang Amerika berlaku seperti itu?
Tampaknya kedua faktor itu berjalan saling meguatkan. Sistem memaksa orang Amerika mematuhi
hukum. Dan orang Amerika juga memiliki
kesadaran untuk melaksanakannya. Namun
penerapan hukum yang kuat yang menjadi kuncinya.
Jika
ada orang melanggar lalu lintas dan dihentikan oleh polisi, maka polisi akan
menunjukkan rekaman kamera apa pelanggaran yang dilakukan. Sebelum meminta pengemudi keluar dari mobil,
melalui komputer di mobilnya, polisi akan mencari data siapa pemilik mobil
tersebut. Ketika pengemudi sudah keluar,
polisi juga segera mencari data siapa pengemudi tersebut. Dan semua peristiwa itu, termasuk dialog
antara polisi dan pengemudi yang ditangkap terekam oleh kamera yang ada di
mobil polisi. Jadi orang tidak dapat
berbuat “aneh-aneh” karena semua terekam dan data itu langsung masuk ke server
kepolisian.
Ketika
menuju ke Yallow Stone, kami melintasi hutan pinus. Tampak pohon pinus yang mati dan bahkan
tumbang. Mengapa tidak diambil
orang? Pada hal di Utah banyak rumah
terbuat dari kayu pinus. Di sepanjang
jalan saya juga melihat banyak orang mincing di pinggir hutan. Dan katanya untuk memancing orang harus
membeli ijin. Ketika tiba di Yellow
Stone, pengunjung melihat geyser dari jalan terbuat dari papan. Mengapa pengunjung tidak ada yang turun dari
jalan tersebut dan mendekat ke geyser?
Contoh
di atas menjadi bahan diskusi dalam perjalanan pulang dari Yellow Stone. Dari penjelasan Pak Oenardi dan Pak Kirt
dapat disimpulkan bahwa sekali lagi penegakan hukum (law enforcement) yang menjadi kuncinya. Orang memancing dan tidak memiliki ijin akan
didenda besar. Mengambil kayu di hutan
akan didenda jauh lebih tinggi dari harga kayu.
Orang yang memiliki kayu dan tidak dapat menunjukkan bukti dari mana
kayu diperoleh akan diusut. Orang
mempunyai harta dan tidak dapat menjelaskan dari mana harta itu diperoleh akan
dianggap barang tidak sah dan dapat dirampas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar